"Saat kami menggelar operasi cipta kondisi kami menemukan banyak batang petasan yang dijual bebas, sehingga kami sita karena pedagangnya tidak memiliki izin," ujarnya. Kapolsek Duampanua Iptu Mardin dilansir dari Antara, Rabu , 13 Maret 2022
Iptu Mardi menjelaskan pelanggaran dalam penjualan petasan diatur dalam Undang-Undang (UU) Darurat Nomor 12 Tahun 1951. Dia juga menyebut bermain petasan saat Ramadan merupakan kebiasaan buruk.
"Bermain petasan adalah suatu tradisi atau kebiasaan buruk yang sama sekali tidak terdapat dalam ajaran Islam. Bahkan merupakan suatu perbuatan haram yang sangat bertentangan dan dilarang ajaran Islam," ucap Iptu
Iptu, mengatakan operasi cipta kondisi itu digelar bertujuan untuk memberikan rasa aman dan nyaman bagi warga turut. Sasaran dalam operasi Cipta Kondisi beragam. Mulai dari pengamanan balap liar, petasan, minuman keras, hingga gangguan ketertiban lain.
"Kami akan terus melakukan razia rutin di bulan suci Ramadan ini.," Pungkas Iptu.
(UWA)