Crazy Rich Bandung Doni Salmanan Akui Lakukan Penipuan

Doni Salmanan tersangka kasus investasi bodong trading binary option lewat aplikasi Quotex. Foto: Medcom.id/YouTube Doni Salmanan Doni Salmanan tersangka kasus investasi bodong trading binary option lewat aplikasi Quotex. Foto: Medcom.id/YouTube Doni Salmanan

Jakarta: Nama Doni Muhammad Taufik alias Doni Salmanan saat ini tengah menjadi perbincangan masyarakat atas dugaan investasi bodong trading binary option lewat aplikasi Quotex. Doni mengakui perbuatannya telah menipu seorang korban saat diperiksa sebagai saksi terlapor pada Selasa, 8 Maret 2022.

"Yang bersangkutan mengakui apa yang diperbuat dan memberi penjelasan dengan lancar terhadap penyidik," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen, Ahmad Ramadhan, dilansir dari Medcom.id, Rabu, 9 Maret 2022.

Ramadhan menyebut Doni Salmanan kooperatif selama menjadi pemeriksaan. Crazy rich asal Bandung itu diperiksa sekitar 13 jam.

Baca: Hari Ini, Pelanggan Kereta Bervaksin Lengkap Tak Wajib PCR

"Ada 90 pertanyaan yang diberikan kepada DS (Doni) saat diperiksa sebagai saksi," ungkap dia.

Doni resmi ditetapkan sebagai tersangka setelah polisi memeriksa keterangan sejumlah saksi dan ahli. Usai ditetapkan tersangka, Doni langsung ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Bareskrim Polri.

Sebelumnya, Doni dilaporkan oleh korban berinisial RA ke pihak kepolisian pada Kamis, 3 Februari 2022. Laporan polisi (LP) terhadap pria kelahiran 1998 itu terdaftar dengan nomor LP: B/0059/II/2022/SPKT/BARESKRIM POLRI.

Baca: Heboh Brand Lokal Klaim Tampil di PFW, Gekrafs Angkat Bicara

Atas perbuatannya, Doni dijerat pasal berlapis. Dia disangkakan melakukan judi online, penyebaran berita bohong (hoaks) melalui media elektronik, penipuan, hingga tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Doni diduga melanggar Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Lalu, Pasal 28 ayat 1 UU ITE, Pasal 378 KUHP dan Pasal 55 KUHP, serta Pasal 3, Pasal 5, dan Pasal 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan Pemberantasan TPPU dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.



(UWA)

Berita Lainnya