1 Jenazah KM Ladang Pertiwi Teridentifikasi, Korban Perempuan

Suasana pencarian korban KM Ladang Pertiwi 02 oleh tim Basarnas yang masih dinyatakan hilang usai tenggelam di perairan Selat Makassar. Foto: Antara/HO/Basarnas Sulsel Suasana pencarian korban KM Ladang Pertiwi 02 oleh tim Basarnas yang masih dinyatakan hilang usai tenggelam di perairan Selat Makassar. Foto: Antara/HO/Basarnas Sulsel

Jakarta: Tim Disaster Victim Identification (DVI) Polda Sulawesi Selatan (Sulsel) menemukan satu jenazah korban kecelakaan Kapal Motor (KM) Ladang Pertiwi 02. Jenazah tersebut teridentifikasi berjenis kelamin perempuan bernama Rahama.

"Teridentifikasi melalui data primer, yaitu gigi geligi, sidik jari, dan data sekunder berupa properti," kata Kepala Pusat Kedokteran dan Kesehatan (Kapusdokkes) Polri, Brigjen Pol Asep Hendradiana, dilansir dari Antara, Minggu, 5 Juni 2022.

Asep mengatakan, korban merupakan warga Pulau Pamalikang, Kelurahan Sabaru, Kecamatan Kalukuang Masalima, Kabupaten Pangkep. Korban diperkirakan berusia 70-75 tahun.

Baca: Proses Identifikasi 2 Korban KM Ladang Pertiwi Sulit Dikenali

"Jenazah diterima oleh Wakil Bupati Pangkep setelah dilakukan pemulasaraan jenazah dan selanjutnya diserahkan kepada pihak keluarga untuk dimakamkan di Kabupaten Pangkep," jelas dia.

Hingga saat ini, tiga jenazah korban kecelakaan KM Ladang Pertiwi berhasil teridentifikasi. Sebelumnya, kepolisian berhasil mengidentifikasi seorang korban bernama Sitti Hajrah dan korban kedua bernama Asni.

"Jumlah penumpang 50 orang. Selamat 31 orang. Meninggal 4 orang. Sudah teridentifikasi 3 orang dan masih dalam pencarian 15 orang," tutur Asep.

Baca: Pencarian Korban KM Ladang Pertiwi Diperluas hingga Teluk Mandar

Diketahui, KM Ladang Pertiwi 02 tenggelam pada Kamis, 12 Mei 2022, sekitar 10 Nautical Mile (NM) di Selat Makassar. Kapal tersebut mengalami kecelakaan setelah bertolak dari Pelabuhan Rakyat Paotere, Kota Makassar, menuju Pulau Kalmas, Kabupaten Kepulauan Pangkajene Kepulauan, Sulsel, pada Rabu, 11 Mei 2022.

Menurut keterangan Syahbandar setempat, KM Ladang Pertiwi 02 tidak memiliki izin mengangkut penumpang dan barang. Kapal motor dengan fisik kayu tersebut hanya memiliki izin menangkap ikan.

Polisi sudah menetapkan nakhoda dan pemilik kapal sebagai tersangka. Keduanya terbukti terlibat dalam unsur kelalaian yang menyebabkan tenggelamnya kapal tersebut.



(UWA)

Berita Lainnya