Curang, Bacaleg PKS Munir Majid Dicoret dari DCS Pileg 2024

Ketua KPU Provinsi Sultra Azril. (Antara/La Ode Muh Deden Saputra) Ketua KPU Provinsi Sultra Azril. (Antara/La Ode Muh Deden Saputra)

Kendari: Bakal calon legislatif Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sulawesi Tenggara (Sultra) dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Munir Majid, dicoret oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sultra dari daftar calon sementara (DCS) Pemilihan Anggota Legislatif (Pileg) 2024. Pencoretan dilakukan karena dia terlambat menyampaikan surat pengunduran diri dari Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Kota Kendari.

"Munir Majid yang merupakan bakal caleg DPRD Sultra Dapil Kabupaten Konawe Selatan dan Kabupaten Bombana itu tidak memenuhi syarat (TMS) karena terlambat menyampaikan surat pengunduran diri dari BUMD Kota Kendari," kata Ketua KPU Provinsi Sultra Azril, dikutip dari Antaranews, Selasa, 12 September 2023..

Informasi tersebut diterima Azril dari Bawaslu tentang satu bakal caleg PKS yang ditetapkan dalam DCS masih terdaftar di BUMD Kota Kendari. Kemudian, karena adanya laporan tersebut, Bawaslu memutuskan untuk menyatakan TMS terhadap Munir Majid.

"Kemarin itu, setelah masa tanggapan dan masukan berakhir pada 28 Agustus 2023, ternyata ada laporan masyarakat yang disampaikan ke Bawaslu. Kemudian Bawaslu menyampaikan surat kepada kami, tentu kami harus segera menyikapi tentang hal itu," kata Azril.

Azril mengatakan Munir Majid mengakui dirinya belum menyampaikan surat pengunduran diri kepada Pemerintah Kota Kendari. Dia masih berstatus pegawai di BUMD Kota Kendari. 

Sebelum memutuskan hal itu, Bawaslu juga telah memanggil Munir Majid dan mengunjungi kantor PKS untuk mengonfirmasi laporan dari Bawaslu tersebut.



(SUR)

Berita Lainnya