Program PPS Sulsel Akan Berakhir 30 Juni

Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Sulawesi Selatan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Sulawesi Selatan
Makassar: Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Sulawesi Selatan, Barat, dan Tenggara (Kanwil DJP Sulselbartra) mengatakan Program Pengungkapan Sukarela (PPS) berakhir pada 30 Juni 2022. Kakanwil DJP Sulselbartra Arridel Mindra mendesak para Wajib Pajak segera memanfaatkan PPS sesuai amanat Undang-Undang Nomor 7 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).


"Wajib Pajak dapat secara mandiri menyampaikan Surat Pemberitahuan Pengungkapan Barang (SPPH) tanpa tatap muka melalui website DJP Online mulai 1 Januari hingga 30 Juni 2022," ujar Arridel dilansir dari Antara, Kamis,9 Juni 2022.

PPS merupakan kesempatan kepada Wajib Pajak untuk melaporkan atau mengungkapkan kewajiban perpajakan yang belum dipenuhi secara sukarela melalui beberapa kebijakan.

Kebijakan pertama pembayaran pajak penghasilan berdasarkan pengungkapan harta yang tidak atau belum sepenuhnya dilaporkan oleh peserta program pengampunan pajak. Lalu kebijakan kedua, pembayaran pajak penghasilan berdasarkan pengungkapan harta yang belum dilaporkan dalam SPT Tahunan PPh Orang Pribadi Tahun 2020.

"Kebijakan PS I dan Kebijakan II memberikan empat manfaat yaitu tarif lebih rendah, tidak ada sanksi/regulasi, perlindungan data, dan berkontribusi
dalam penanggulangan covid-19," kata Arridel.



(UWA)