Polisi Tangkap Pria yang Bawa 33 Sachet Sabu di Banggai

BAWA 33 sachet sabu-sabu, warga Kecamatan Luwuk Utara, Kabupaten Banggai, Sulawesi Tengah ditangkap polisi setempat. FOTO: POLRES BANGGAI BAWA 33 sachet sabu-sabu, warga Kecamatan Luwuk Utara, Kabupaten Banggai, Sulawesi Tengah ditangkap polisi setempat. FOTO: POLRES BANGGAI

Banggai: Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba Polres Banggai, Sulawesi Tengah, menangkap seorang pria berinisial SK, 33, yang diduga terlibat kasus peredaran narkotika jenis sabu-sabu, Kamis, 14 September 2023. Penangkapan tersebut di lokasi parkiran Penginapan Wisma Permai, Kelurahan Karaton, Kecamatan Luwuk, sekitar pukul 15.30 Wita.

“Awalnya kita mendapat informasi dari masyarakat bahwa pelaku ini sering melakukan penyalahgunaan narkoba di TKP,” ungkap Kepala Satres Narkoba Polres Banggai Iptu Muhammad Kasim, dikutip dari Sulteng Terkini, Jumat, 15 September 2023.

Iptu Muhammad Kasim bersama KBO Iptu Herman Yoseph dan sejumlah anggota lainnya segera melakukan penyelidikan di sekitar TKP dan mengidentifikasi seorang pria dengan ciri-ciri yang sama sesuai laporan masyarakat.

“Pelaku yang saat itu sedang berada di parkiran penginapan dan duduk di atas sepeda motor matic warna putih miliknya langsung diringkus,” ujar Muhammad Kasim.

Dari penggeledahan yang dilakukan, polisi menemukan sejumlah barang bukti seperti satu plastik bening kosong dan puluhan sachet plastik bening yang berisikan diduga sabu-sabu, alat pres, dan timbangan digital yang disimpan dalam kantongan plastik hitam. Berdasarkan pengakuan pelaku, barang terlarang tersebut merupakan milik seorang pria yang diduga merupakan narapidana dalam Lapas Kelas II B Luwuk. 

“Barang bukti yang ditemukan sebanyak 33 sachet yang disimpan dalam helm warna hitam,”  ujar Muhammad Kasim.



(SUR)

Berita Lainnya