Simak Panduan Lengkap Cara Minum Obat saat Puasa

ilustrasi-minum obat. Foto: Pexels ilustrasi-minum obat. Foto: Pexels

Bulan Ramadan adalah bulan suci bagi umat Islam di seluruh dunia. Selama bulan ini, umat muslim diwajibkan untuk berpuasa dari fajar hingga maghrib. Namun, bagi mereka yang mengidap penyakit dan harus minum obat secara rutin, menjalankan ibadah puasa bisa menjadi tantangan tersendiri. Oleh karena itu, penting untuk mengetahui anjuran dalam minum obat saat berpuasa.

Melansir laman resmi Kementerian Kesehatan, berikut tata cara minum obat yang tepat saat berpuasa.

Minum obat 1 kali sehari 

Obat yang diminum 1 kali sehari, dapat diminum saat pagi ketika sahur atau malam hari ketika berbuka puasa.

Minum obat 2 kali sehari

Obat yang diminum dua kali sehari, dapat diminum saat sahur dan saat berbuka. Ketentuan ini sebenarnya tidak jauh beda dengan aturan minum obat 2 kali sehari pada hari biasa.

Minum obat 3 kali sehari

Untuk obat yang diminum 3 kali sehari disarankan untuk konsultasi terlebih dahulu kepada dokter apakah ada alternatif obat sejenis yang bisa diminum 1 kali atau 2 kali sehari. Jika tetap harus diminum 3 kali sehari, maka obat tersebut dapat diminum saat sahur, saat berbuka, dan tengah malam sekitar pukul 11 malam.

Minum obat 4 kali sehari

Obat yang diminum 4 kali sehari biasanya diminum dengan jarak 6 jam sekali pada saat tidak berpuasa. Pada saat berpuasa tentu hal tersebut tidak berlaku karena tidak boleh makan dan minum pada siang hari. 

Obat yang diminum 4 kali sehari pada saat puasa dapat diminum dengan interval waktu 4 jam sekali, yakni pada pukul 04.00 (saat sahur), pukul 18.00 (saat buka puasa), pukul 22.00, dan pukul 01.00 dini hari.

Minum obat sebelum dan sesudah makan

Pada saat puasa, untuk obat yang dikehendaki diminum sebelum makan, dapat diminum 30 menit sebelum makan sahur atau 30 menit sebelum makan saat berbuka puasa. Begitu juga untuk obat yang diminum sesudah makan. 

Obat ini dapat diminum sesudah makan sahur atau berbuka puasa. Apabila ada obat yang dikehendaki diminum tengah malam sesudah makan, maka dapat mengisi perut terlebih dahulu dengan cemilan seperti roti terlebih dahulu.



(FPR)