Abu Tours Dijatuhi Denda Rp1 Miliar

Sidang pembacaan putusan kasus penipuan umrah ABU Tours di Makassar, Sulsel. (Foto: Medcom.id/Syawaluddin) Sidang pembacaan putusan kasus penipuan umrah ABU Tours di Makassar, Sulsel. (Foto: Medcom.id/Syawaluddin)
Makassar: Majelis Hakim Pengadilan Negeri Makassar, Sulawesi Selatan, menjatuhkan denda terhadap korporasi PT Amanah Bersama Ummat (ABU) Tours and Travel sebesar Rp1 miliar. Putusan dijatuhkan kepada Hamzah Mamba selaku Direktur Utama PT ABU Tours. 

"Menjatuhkan hukuman pidana denda Rp1 miliar terhadap terdakwa PT ABU Tours yang diwakili oleh CEO PT ABU Tours, Hamzah Mamba," kata Ketua Majelis Hakim Denny Lumban Tobing, di Makassar, Rabu, 27 November 2019.

Hakim menyatakan Hamzah terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang milik puluhan ribu calon jemaah umrah. Ia dinyatakan bersalah melanggar Pasal 3 juncto pasal 6 UU Nomor 8 Tahun 2010 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Hamzah wajib membayarkan denda sebesar Rp1 miliar menggunakan aset milik pribadi yang akan diambil oleh negara. Jika tidak mampu membayar denda, Hamzah harus mendekam di penjara selama satu tahun.

Dalam pertimbangannya, hakim menyatakan Hamzah telah mengetahui perusahaan merugi namun bisnis perjalanan ibadah tetap terus dijalankan.

"Dia menipu masyarakat dengan promosi umrah murah dibawah harga rasional," katanya.

Dalam putusan juga disebutkan aset PT ABU Tours and Travel yang telah disita sebesar Rp250 miliar saat proses hukumnya berjalan akan dikembalikan kepada jemaah melalui kurator sesusi keputusan pengadilan. 

(IDM)