Rizieq Shihab Ditahan Usai Pemeriksaan

Pentolan FPI Rizieq Shihab ditahan usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka. Medcom.id/Candra Yuri Nuralam. Pentolan FPI Rizieq Shihab ditahan usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka. Medcom.id/Candra Yuri Nuralam.

Jakarta: Pemeriksaan tersangka kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan Rizieq Shihab rampung. Penyidik Polda Metro Jaya langsung menahan Rizieq.

Pantauan Medcom.id, Rizieq ke luar dari gedung pemeriksaan pukul 00.22 WIB, Minggu, 13 Desember 2020. Rizieq menggunakan rompi tahanan.

Kedua tangan pentolan Front Pembela Islam (FPI) itu diborgol menggunakan tali ties. Rizieq tidak mengucap satu kata pun saat ke luar. Dia hanya mengangkat tangan sambil mengacungkan jempol kepada awak media.

Rizieq menyerahkan diri setelah beberapa kali mangkir pemeriksaan penyidik. Dia ditetapkan tersangka dugaan pelanggaran protokol kesehatan usai menggelar acara akad nikah putrinya di Petamburan, Jakarta Pusat. Polisi juga menetapkan lima tersangka lain.

Lima tersangka lainnya, Ketua Pantia Akad Nikah, Haris Ubaidillah; Sektretaris Panitia, Ali Bin Alwi Alatas; Penanggung Jawab bidang Keamanan, Maman Suryadi; Penanggung Jawab Acara, Sobri Lubis; dan Kepala Seksi Acara, Idrus.

Akad nikah anak Rizieq dan peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW di Petamburan pada Sabtu, 14 November 2020, kedapatan melanggar protokol kesehatan. Kegiatan itu ramai didatangi pengikut Rizieq. Banyak jemaah yang berkerumun, tidak menjaga jarak, dan berpotensi meningkatkan penyebaran covid-19.

Sejumlah peserta juga tidak menggunakan masker. Banyak pula peserta acara menggunakan masker tak sesuai ketentuan, seperti digunakan di bawah dagu. Alhasil, klaster baru penyebaran covid-19 muncul di lokasi tersebut.

Polisi menyatakan ada unsur pidana dalam pelanggaran protokol kesehatan tersebut. Para tersangka dijerat Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dengan ancaman kurungan satu tahun atau denda Rp100 juta.

Lalu, ada pelanggaran Pasal 160 KUHP tentang Penghasutan untuk Melakukan Kekerasan dan Tidak Menuruti Ketentuan Undang-Undang dengan ancaman enam tahun penjara atau denda Rp4.500. Selain itu, ada pelanggaran Pasal 216 ayat 1 KUHP tentang Menghalang-halangi Ketentuan Undang-Undang dengan ancaman pidana penjara empat bulan dua minggu atau denda Rp9.000



(SYI)

Berita Lainnya