Berkas Transaksi Korupsi Ekspor Benur yang Menjerat Edhy Prabowo Ditemukan KPK

Plt juru bicara KPK Ali Fikri. Medcom.id/Arga Sumantri Plt juru bicara KPK Ali Fikri. Medcom.id/Arga Sumantri

Apakareba: Sejumlah dokumen terkait dugaan kasus korupsi ekspor benur telah diamankan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). KPK melakukan penggeledahan di tiga lokasi di Bekasi, Jawa Barat, pada Selasa 1 Desember 2020. Hal ini disampaikan oleh pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK, Ali Fikri.

“Adapun barang yang ditemukan dan diamankan, di antaranya dokumen terkait ekspor benih lobster, dokumen transaksi keuangan yang diduga terkait dengan dugaan pemberian suap dan bukti-bukti elektronik lainnya,” kata Ali Fikri di Jakarta, Rabu, 3 Desember 2020.

Seluruh barang yang disita KPK sedang dianalisa oleh penyidik. Diharapkan barang bukti tersebut bisa menjadi petunjuk awal mula kasus korupsi yang dilakukan seluruh tersangka.

Tiga lokasi yang disambangi oleh KPK, yakni kantor dan Gudang PT Dua Putra Perkasa (DPP) serta rumah Direktur PT DPP, Suharjito (SJT). Penggeledahan ini berlangsung mulai pukul 15.00 WIB sampai 24.00 WIB.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Menteri Kelautan dan Perikanan, Edhy Prabowo, sebagai tersangka dugaan kasus korupsi terkait perizinan tambak, usaha, dan atau pengelolaan perikanan atau komoditas perairan sejenis lainnya tahun 2020. Sebanyak 7 orang telah ditetapkan sebagai tersangka.

Dari total 7 orang tersangka, Menteri KP Edhy Prabowo (EP), Staf Khusus Menteri KP Safri (SAF), Staf Khusus Menteri KP Andreau Pribadi Misanta (APM), pengurus PT Aero Citra Kargo Siswadi (SWD), Staf istri Menteri KP Ainul Faqih (AF), dan Amiril Mukminin (AM) ditetapkan sebagai penerima. Sedangkan Direktur PT Dua Putra Perkasa Pratama Suharjito (SJT) ditetapkan sebagai pemberi.

Penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sedangkan pemberi suap disangkakan melanggar Pasar 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1000 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

 



(SYI)

Berita Lainnya