Pemilik Pitbull Menyerang Warga Makassar Diminta Wajib Lapor

Lokasi penyerangan anjing Pitbull terhadap warga di Jalan Tidung 10, Kelurahan Mapala, Kecamatan Rappocini, Kota Makassar, Sulawesi Selatan, Senin 25 November 2019. (Foto: Medcom.id/Syawaluddin) Lokasi penyerangan anjing Pitbull terhadap warga di Jalan Tidung 10, Kelurahan Mapala, Kecamatan Rappocini, Kota Makassar, Sulawesi Selatan, Senin 25 November 2019. (Foto: Medcom.id/Syawaluddin)
Makassar: Pemilik anjing jenis Pitbull, IC, masih diperiksa di Polsek Rappocini, Makassar, Sulawesi Selatan. Anjing milik IC menyerang warga, Irawati Zaskia, 35, di Jalan Tidung 10, Kelurahan Mapala, Kecamatan Rappocini, hingga harus mendapatkan perawatan di rumah sakit.

"Tapi yang bersangkutan minta untuk wajib lapor saja," kata Kanit Reskrim Polsek Rappocini Iptu Iqbal Usman, di Makassar, Kamis, 28 November 2019.

Dia menerangkan IC akan rutin datang ke Polsek Rappocini untuk wajib lapor. Dia mengatakakan juga memeriksa saksi lainnya, dalam kasus penyerangan tersebut. 

"Status (IC) masih saksi, tapi masih didalami lagi," ucapnya. 

Dia mengungkap anjing milik IC dibawa ke komunitas lantaran warga geram. Iqbal mengaku telah menyarankan IC untuk selalu mengawasi hewan peliharaannya. 

"Intinya bagi siapa pun yang memelihara (pitbull) seperti itu, betul-betul dijaga. Jangan karena lalai terjadi seperti kejadian ini," jelasnya.

Irawati Zaskia, 35, harus dirawat intensif di rumah sakit lantaran digigit seekor anjing pitbull di dekat rumahnya di Kelurahan Mapala, Kecamatan Rappocini, Makassar, Sulawesi Selatan. Irawati diserang saat beraktivitas di luar rumah. 

Kala itu, anjing milik IC di lepas di halaman rumah dan pagar rumah tidak dikunci. Anjing tersebut segera mengejar korban, dan menerkam wajahnya. 

(IDM)