Sah! Rizieq Ditetapkan Sebagai Tersangka

Ilustrasi/Medcom.id Ilustrasi/Medcom.id

Apakareba: Polda Metro Jaya menetapkan enam tersangka dalam kasus kerumunan massa pada acara akad nikah putri Rizieq Shihab dan peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW di Petamburan. Salah satu yang ditetapkan sebagai tersangka, yakni Muhammad Rizieq Shihab.

“Enam orang kita tingkatkan dari saksi menjadi tersangka,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus, di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis, 10 Desember 2020.

Selain Rizieq, yang menjadi tersangka, ialah ketua panitia acara (HU), sekretaris panitia acara (A), penanggung jawab acara di bidang keamanan (MS), penanggung jawab acara (SL), dan kepala seksi acara (HI).

Terakhir, Yusri menegaskan bahwa kali ini kepolisian akan menggunakan kewenangannya sesuai dengan aturan perundang-undangan yang berlaku. Kepolisian akan menggunakan upaya paksa kepada keenam tersangka itu.

“Apa upaya paksanya? Ada dua, dengan pemanggilan atau melakukan penangkapan,” ungkap Yusri.

Pada 14 November 2020, acara akad nikah putri Rizieq Shihab dan peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW di kawasan Petamburan telah memantik kerumunan massa. Massa pada kerumunan tersebut terlihat tidak menerapkan protokol kesehatan, seperti tidak menjaga jarak dan tidak menggunakan masker. Sehingga dikhawatirkan melalui acara ini akan tercipta klaster baru penyebaran covid-19.

Polisi menyatakan ada unsur pidana dalam pelanggaran protokol kesehatan tersebut. Para tersangka dikenakan Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dengan ancaman kurungan satu tahun atau denda Rp100 juta.

Keenam tersangka tersebut dijerat Pasal 160 KUHP tentang penghasutan untuk melakukan kekerasan dan tidak menuruti ketentuan undang-undang dengan ancaman enam tahun penjara atau denda Rp4.500. Selain itu, ada pelanggaran Pasal 216 ayat 1 KUHP tentang menghalang-halangi ketentuan undang-undang dengan ancaman pidana penjara empat bulan dua minggu atau denda Rp9.000.

 



(SYI)

Berita Lainnya