Mengubur Ari-ari Bayi, Perlu atau Tidak?

Ilustrasi-Pexels Ilustrasi-Pexels

Apakareba: Plasenta atau biasa dikenal dengan ari-ari pada janin merupakan jaringan yang bertugas menyalurkan oksigen dan makanan. Ari-ari akan dipisahkan jika bayi telah dilahirkan.

Mungkin beberapa masyarakat menganggap ari-ari adalah sesuatu yang sakral. Ada yang meyakini ari-ari merupakan teman si janin saat berada dalam perut ibunda.

Karena kepercayaan itulah, seringkali ari-ari bayi tidak akan dibuang begitu saja. Melainkan dikubur dan diberi lampu penerangan, bahkan beberapa masyarakat akan mendirikan pagar bambu di sekelilingnya.

Sebenarnya apakah mengubur ari-ari ini perlu dilakukan? Apakah hal tersebut akan berpengaruh bagi pertumbuhan si kecil?

Ternyata, mengubur ari-ari dilakukan sebagai cara yang tepat untuk membuangnya. Karena mustahil jika ari-ari dibuang begitu saja ke tempat sampah ataupun di sungai meski sudah dibungkus kain.

Begitu juga dengan pendapat dari ustaz Bendri Jaisyurrahman yang membetulkan penguburan ari-ari sebagai pertimbangan kebersihan lingkungan. 

Baca: Berharap Imbalan Usai Sedekah, Bolehkah?

"Mengubur ari-ari boleh dilaksanakan selama tidak menyangkutpautkan keyakinan-keyakinan tertentu," kata ustaz Bendri, seperti dilansir dari laman Ruang Mom, Jumat, 17 September 2021.

Abu Hurairah menuturkan, dalam persoalan mengubur ari-ari bayi ini tidak ada ayat yang menyebutkan. Namun hasil ijtihad, para ulama mengatakan penguburan ari-ari disunahkan. Hal itu berdasarkan dari hadis berikut.

Dari Aisyah RA, Nabi Muhammad SAW bersabda: "Nabi shallallahu'alaihi wa sallam memerintahkan untuk mengubur tujuh hal potongan badan manusia; rambut, kuku, darah, haid, gigi, gumpalan darah, dan ari-ari."

Jadi, sebenarnya mengubur ari-ari bayi hukumnya adalah sunah. Sehingga tak ada pula doa khusus yang berkaitan dengan prosesi tersebut.



(RAI)