BPJAMSOSTEK Beri Jaminan Sosial Bagi Para Pengemudi Online

Country Driver Acquisition Team leader inDriver Dini Dwi Santria (kanan) dan Asisten Deputi Direktur BPJamsostek Wilayah DKI Jakarta Zayn Setiadi (kiri) berjabat tangan usai penandatanganan MoU kerja sama BPJamsostek bersama perusahaan transportasi online Country Driver Acquisition Team leader inDriver Dini Dwi Santria (kanan) dan Asisten Deputi Direktur BPJamsostek Wilayah DKI Jakarta Zayn Setiadi (kiri) berjabat tangan usai penandatanganan MoU kerja sama BPJamsostek bersama perusahaan transportasi online

Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJamsostek) berkomitmen untuk memfasilitasi jaminan sosial bagi para pengemudi transportasi daring (online). Hal ini dilakukan sebagai upaya melindungi para pengemudi jika terjadi kecelakaan kerja. 

Asisten Deputi Direktur BPJAMSOSTEK Wilayah DKI Jakarta Zayn menyebut para pengemudi online menghadapi risiko kecelakaan kerja tinggi. Telebih angka kecelakaan DKI Jakarta di jalan raya tergolong banyak. 

"Kita tahu 'driver' transportasi 'online' ini tingkat risikonya sangat tinggi, dan kecelakaan kerja di DKI Jakarta banyak terjadi di jalan raya. Kalau di daerah, justru tingkat risikonya dari aspek kejahatan. Jadi, pengemudi transportasi online ini betul-betul tingkat risikonya sangat tinggi," ungkap Zayn dilansir dari Antara, Rabu, 5 Oktober 2022. 

Jika terjadi kecelakaan kerja nantinya biaya perawatan pengemudi akan ditanggung sepenuhnya oleh BPJAMSOSTEK. Jika diterjadi kematian, biaya hidup ahli waris yang ditinggalkan juga akan ditanggung oleh BPJAMSOSTEK.

Sebagai bentuk konkrit dari upaya untuk memfasilitasi jaminan sosial, BPJAMSOSTEK telah melakukan Perjanjian Kerja Sama dengan perusahaan transportasi online inDriver pada Rabu, 5 Oktober 2022. 

"Dengan adanya kerja sama ini, apabila terjadi resiko kecelakaan kerja yang menyebabkan kematian, maka anak-anaknya itu harus bisa terus melanjutkan pendidikan," ucap Zayn.

BPJAMSOSTEK mencatat pada 2022,ada 4.351 kasus kecelakan kerja di DKI Jakarta. Sementara kasus kematian berjumlah 4.497 kasus.

Jumlah santunan yang diberikan BPJamsostek untuk jaminan kecelakaan kerja (JKK) yaitu Rp236 miliar dan untuk jaminan kematian (JK) sebesar Rp209 miliar.

“Untuk beasiswanya di DKI saja untuk tahun 2022 ini ada 8.799 anak yang kita berikan perlindungan dengan total santunannya sebesar Rp37 miliar," tutur Zayn.

Zayn meminta dukungan kepada semua pihak dan pemangku kepentingan untuk bekerja sama mendaftarkan pekerja informalnya ke dalam program BPJAMSOSTEK.Ia mengatakan BPJAMSOSTEK berkomitmen untuk terus memberikan pelayanan yang prima untuk peserta.

BACA: Harga Pertalite Turun Setara Premium, Ini Respons Pengemudi Angkot Makassar



(UWA)

Berita Lainnya