Polisi Tetapkan Tiga Tersangka Dugaan Korupsi di Dinas Perhubungan Provinsi Sulsel

Direktur Dit Reskrimum Polda, Kombes Pol Helmi Kwarta Kusuma Putra (kanan) didampingi Kepala Sub Direktorat III Ditreskrimsus Polda Sulsel Komisaris Polisi Fadly (kiri) saat rilis kasus di kantor Polda Sulsel, Makassar, Sulawesi Selatan, Senin (22/8/2022) Direktur Dit Reskrimum Polda, Kombes Pol Helmi Kwarta Kusuma Putra (kanan) didampingi Kepala Sub Direktorat III Ditreskrimsus Polda Sulsel Komisaris Polisi Fadly (kiri) saat rilis kasus di kantor Polda Sulsel, Makassar, Sulawesi Selatan, Senin (22/8/2022)

Apakareba.id: Direktorat Reserse dan Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulawesi Selatan (Sulsel) menetapkan tiga tersangka kasus dugaan korupsi marka jalan. Korupsi dilakukan dalam pengadaan dan pemasangan fasilitas angkutan jalan di Dinas Perhubungan Provinsi Sulsel pada Tahun Anggaran 2019.

"Ada tiga tersangka, salah satunya anggota dewan. Modusnya, mark up (pengelembungan anggaran)," ujar Direktur Reskrimum Polda Sulsel, Kombespol Helmi Kwarta Kusuma Putra, dikutip dari Antara, Senin, 22 Agustus 2022.

Ia mengatakan tiga tersangka ini perkaranya sudah naik ke tahap 1 atau dinyatakan P21 (berkas lengkap) berdasarkan hasil gelar perkara dan alat bukti pendukung sesuai hasil perhitungan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Total kerugian yang diakibatkan sekitar Rp1,3 miliar. 

Kendati sudah ditetapkan tersangka, Helmi mengatakan bahwa ketiga tersangka belum ditahan. Ia pun menekankan fakta perbuatan itu adalah pribadi, bukan membawa nama institusinya karena ini sifatnya perbuatan individu yang bersalah melakukan perbuatan dugaan korupsi.

Tiga tersangka masing-masing berinisial I, GK dan MII. Nama terakhir merupakan salah satu anggota DPRD aktif kabupaten di Sulsel. Sedangkan tersangka I merupakan salah satu pengguna anggaran (PA) yang diketahui mantan Kepala Dinas Perhubungan Sulsel.

Kemudian tersangka GK, selalu direktur perusahaan yang dipakai lalu dipinjamkan kepada MII, padahal perusahaannya tidak berhak dipakai untuk pengerjaan proyek apalagi tidak ada kaitan dengan pekerjaan tersebut.

Ketiga tersangka dijerat Pasal 2 Ayat (1) subsider Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 Ayat (1) kesatu KUHPidana.



(SUR)

Berita Lainnya