Balai Karantina Pertanian Makassar Musnahkan Media Pembawa HPHK dan OPTK

Kepala Balai Karantina Pertanian Makassar Lutfie Natsir saat memusnahkan media pembawa Hama Penyakit Hewan Karantina (HPHK) dan Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina (OPTK) di Makassar, Rabu (12/10/2022). ANTARA/Nur Suhra Wardyah Kepala Balai Karantina Pertanian Makassar Lutfie Natsir saat memusnahkan media pembawa Hama Penyakit Hewan Karantina (HPHK) dan Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina (OPTK) di Makassar, Rabu (12/10/2022). ANTARA/Nur Suhra Wardyah

Balai Karantina Pertanian (BKP) Kota Makassar memusnahkan media pembawa Hama Penyakit Hewan Karantina (HPHK) dan Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina (OPTK) di Makassar pada Rabu, 12 Oktober 2022. Dalam pemusnahan itu terdapat tiga jenis HPHK dan OPTK yang dimusnahkan, yaitu hewan, tumbuhan, dan sampel laboratorium.

Kepala BKP Kota Makassar, Lutfie Natsir menuturkan bahwa pada jenis hewan, ada tujuh hasil olahan yang dimusnahkan di BKP Makassar. Di antaranya adalah olahan daging bebek, ayam, babi, domba, sapi, keju, tanduk rusa, dan hasil olahan lainnya.

“Semua hasil olahan hewan itu berasal dari berbagai negara seperti China, Amerika, Korea Selaran, Swiss, dan Kabupaten Bima, dengan total berat kurang lebih 24 kilogram,” kata Lutfie, dikutip dari Antara, Kamis, 13 Oktober 2022.

Sementara pada jenis tumbuhan, ada 16 jenis, yaitu jamur, teh, akar tunjuk langit, jintan, kapulaga, buah blueberry, benih bunga, bunga krisan, bunga sedap malam, buah perish, rempah-rempah, daun salam, bahan jamu-jamuan, almond, bibit kaktus, dan bibit tanaman obat.

Tumbuhan pembawa OPTK itu berasal dari beberapa negara seperti China, Saudi Arabia, Malaysia, Taiwan, Swiss, Thailand, dan Kabupaten Garut, dengan total berat 22,94 kg dan 4 batang tanaman hias.

“Semakin hari semakin turun, ini menandakan indikatornya adalah semua pengguna jasa semakin patuh,” katanya.

Lutfie mengatakan bahwa pemusnahan itu adalah amanat Undang-undang Nomor 21 Tahun 2019. Undang-undang itu mengatur tentang prosedur pemusnahan media pembawa hama penyakit karantina dan organisme pengganggu tumbuhan karantina.

“Ketika dilakukan penahanan, yang bersangkutan diberikan kesempatan untuk melengkapi dokumen. Dalam tiga hari jika tidak dapat melengkapi dokumen, maka akan dilakukan penolakan. Kalau orangnya tidak ada dalam waktu tiga bulan, maka akan dilakukan pemusnahan,” ujarnya.

Di samping itu, Force Hanker sebagai perwakilan Bea Cukai Makassar mengungkapkan, pemusnahan HPHK dan OPTK itu adalah kerja sama antara Bea Cukai dan BKP Makassar mengenai barang-barang yang berbahaya untuk kesehatan dan tanaman.

“Media pembawa tersebut merupakan hasil penahanan pengawas yang dilakukan di kantor Pos,” katanya.



(SUR)

Berita Lainnya