Baznas Makassar Tetapkan Zakat Fitrah Rp50.000 per Orang

Ketua Baznas Makassar Ustad Ashar Tamanggong saat membawakan ceramah agama di halaman Balai Kota Makassar. Foto: Antara/HO-Humas Pemkot Ketua Baznas Makassar Ustad Ashar Tamanggong saat membawakan ceramah agama di halaman Balai Kota Makassar. Foto: Antara/HO-Humas Pemkot

Makassar: Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) menetapkan nilai zakat fitrah di Kota Makassar, Sulawesi Selatan, pada tahun ini. Besaran zakat fitrah di wilayah itu sebesar Rp50.000 atau empat liter beras per orang.

Ketua Baznas Makassar Ashar Tamanggong mengatakan, ada empat kelas untuk kategori zakat fitrah dengan harga untuk empat liter per orang. Yakni, kelas 1 seharga Rp12.500 per liter atau Rp50.000, kelas 2 Rp10.500 per liter atau Rp42.000. Sedangkan kelas 3 senilai Rp9.500 per liter atau Rp38.000, dan kelas 4 Rp8.500 per liter atau Rp34.000.

Baca: Baznas Makassar Ajak Warga Salurkan Zakat melalui Lembaga Resmi

"Menentukan golongan kelas itu sulit karena tergantung dengan dominan dari apa yang dikonsumsi. Sebab bisa jadi orang kaya tapi lebih senang beras di kelas tiga," tutur Ashar, dikutip dari Antara, Sabtu, 9 April 2022.

Baznas mencatat terdapat 1.500 masjid di Kota Makassar, tetapi hanya sekitar 1.200 masjid yang memiliki Unit Pengumpul Zakat (UPZ). Kali ini, Baznas menargetkan Rp30 miliar untuk pengumpulan zakat UPZ.



(UWA)

Berita Lainnya