2 Pemuda di Makassar Ditangkap Setelah Perkosa Siswa SMP

Kasat Reskrim Polrestabes Makassar, Kompol Jamal Fathur Rakhman, di Makassar, Sulawesi Selatan. Muhammad Syawaluddin/Medcom.id. Kasat Reskrim Polrestabes Makassar, Kompol Jamal Fathur Rakhman, di Makassar, Sulawesi Selatan. Muhammad Syawaluddin/Medcom.id.

Apakareba: Tim Jatanras Polrestabes Makassar Sulawesi Selatan (Sulsel) meringkus dua pemuda di Kota Makassar. Mereka ditangkap lantaran telah melakukan pemerkosaan terhadap siswa sekolah menengah pertama (SMP).
 
Kasat Reskrim Polrestabes Makassar, Kompol Jamal Fathur Rakhman, mengatakan kedua pelaku masing-masing berinisial RD, 23 dan FA, 19. Pelaku melancarkan aksinya terhadap korban yang masih di bawah umur di sebuah apartemen di Kota Makassar.
 
"Pelaku itu RD. Satunya membawa lari ponsel korban," ungkap Jamal di Makassar, Sulawesi Selatan, Rabu, 22 September 2021.
 
Melansir Medcom.id, Jamal menjelaskan kedua pelaku diringkus setelah korban melaporkan perbuatan keji kedua pelaku. Dalam waktu 24 jam polisi menangkap keduanya di Jalan Maccini Raya, Kecamatan Rappocini, Kota Makassar.

Baca juga: Kembali Dibuka, 633 SMA di Sulsel Laksanakan PTM Terbatas
 
Kronologis pemerkosaan terhadap korban SR, 14 berawal saat salah satu temannya berinisial S mengajak korban ke apartemen yang terletak di Jalan Boulevard, Kecamatan Panakkukang untuk dikenalkan ke pelaku RD.
 
Setelah menyetujui ajakan temannya itu, korban kemudian dijemput oleh S di rumahnya di Kabupaten Gowa menuju ke apartemen di pusat Kota Makassar itu. Di apartemen itu sudah ada dua orang pemuda yakni RD dan satu temannya.
 
"Di apartemen ini pelaku memaksa korban minum minuman keras," ungkapnya.
 
Korban menolak ajakan pelaku RD untuk meminum minuman keras, namun tidak bisa melawan setelah dipaksa oleh pelaku. Dalam kejadian itu kedua pelaku juga mengancam akan membunuh korban jika melawan.
 
"Setelah melakukan itu, korban disuruh pulang ke rumahnya dengan berjalan kaki," ujarnya.
 
Kedua pelaku yang telah ditetapkan sebagai tersangka tersebut diancam dengan Pasal 81 ayat 1 Undang-undang Perlindungan Anak dan Pasal 363 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.



(NAI)

Berita Lainnya