Pelaku Pencurian Toko Kelontong di Makassar Ditangkap, Terbukti Positif Narkoba

Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol Mokhamad Ngajib, menggelar konferensi pers terkait kasus pencurian dengan ancaman kekerasan di Aula Mappaoudang Mapolrestabes Makassar, pada Senin, 28 Agustus 2023. Sumber: Instagram @polrestabes_makassar Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol Mokhamad Ngajib, menggelar konferensi pers terkait kasus pencurian dengan ancaman kekerasan di Aula Mappaoudang Mapolrestabes Makassar, pada Senin, 28 Agustus 2023. Sumber: Instagram @polrestabes_makassar
MAKASSAR: Polisi menangkap terduga pelaku perampok di toko kelontong di Jalan Singa, Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel), yang viral di media sosial. Polisi menangkap satu terduga pelaku berinisial AS.

Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol Mokhamad Ngajib, menyebut AS tak cuma sekali melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan lain. “Ada dua laporan polisi yang dilakukan oleh pelaku,” kata Ngajib, dikutip dari akun @polrestabes_makassar, Selasa, 29 Agustus 2023.

Ngajib menyebut, AS berperan sebagai pelaku utama yang mengancam penjaga toko menggunakan badik. Setelah dilakukan tes urine, AS positif menggunakan narkoba.

“Uang yang diambil digunakan untuk foya-foya, untuk berlibur. Dan juga di antaranya digunakan untuk membeli narkoba. Dan dari hasil tes urine terakhir, yang bersangkutan terbukti menggunakan Amfetamin,” lanjut Ngajib.

Ngajib menjelaskan, terduga pelaku mengancam penjaga toko lalu merampas uang senilai Rp4 juta, satu unit handphone, dan 14 bungkus rokok. Polisi mendapatkan barang bukti berupa satu unit sepeda motor, satu buah celana panjang hitam, dan satu buah topi putih.

Saat ini, polisi masih melakukan pengejaran terhadap satu terduga pelaku lainnya. Akibat perbuatannya, AS dijerat Pasal 365 Ayat 1 dan 2 KUHP dengan ancaman hukuman pidana tujuh tahun dan maksimal 12 tahun penjara.

(SUR)

Berita Lainnya