KPK Ajak Masyarakat Laporkan Korupsi Lewat Situs Jaga.id

Gedung Merah KPK Gedung Merah KPK

Jakarta: Kepala Satuan Tugas Jaringan Pencegahan Korupsi Indonesia (Satgas Jaga) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Indira Malik menyebut lembaganya titidak bisa menindak semua pejabat yang melakukan korupsi. Namun, KPK bisa melimpahkan laporan dugaan korupsi yang dilakukan pejabat di luar kewenangannya melalui  situs Jaga.id

Situs Jaga.id merupakan wadah yang dibuat KPK untuk menampung laporan dan melimpahkan ke penegak hukum yang berwenang. Indira yakin situs tersebut bisa membuat penanganan korupsi di Indonesia semakin tajam.
 
"Dengan cara melapor ke KPK melalui Jaga.id, bapak ibu telah turut membantu mencegah korupsi," ujar Indira dilansir dari Medcom.id, Selasa, 1 Maret 2022.
 
Penegak hukum tidak bisa sendiri untuk membongkar tindakan korupsi. Pelaku korupsi punya banyak trik menutupi kelakuannya saat dipantau penegak hukum. Kerja sama masyarakat dibutuhkan guna membongkar dugaan korupsi yang dilakukan pejabat.
 
"Korupsi itu dilakukan para koruptor secara berjamaah. Mereka berjejaring dengan sesama koruptor. Tidak mungkin koruptor melakukan korupsi sendirian," kata Indira.

 

KPK memastikan menindaklanjuti semua laporan yang masuk ke situs Jaga.id. Identitas pelapor dijamin dirahasiakan.
 
"Pencegahan korupsi itu ada dua kuncinya. Jangan mau jadi korban, jangan sampai jadi pelaku. Nah Jaga ini bisa memfasilitasinya," tutur Indira.



(UWA)

Berita Lainnya