Ekonomi Sudah Membaik, Disnakertrans Larang Keras THR Lebaran Dicicil

Ilustrasi: Medcom.id Ilustrasi: Medcom.id
Sulsel: Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Sulawesi Selatan melarang keras pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) dengan dicicil. Plt Kepala Disnakertrans Sulsel Andi Darmawan mengatakan pelarangan tersebut dikarenakan ekonomi yang sudah mulai pulih.

"Tahun lalu bisa dicicil, tahun ini tidak bisa dicicil. Semua perusahaan harus membayar THR pada H-7 Lebaran karena berdasarkan kajian Kementerian Ketenagakerjaan, ekonomi sudah pulih, sudah bisa dibayar tenaga kerja sekaligus," kata Andi dilansir dari Medcom.id, Selasa, 19 April 2022.
 
Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Sulawesi Selatan mencatat ada 11 kasus terkait pelanggaran pembayaran THR Idulfitri pada 2021. Pelaporan ini telah diselesaikan.

Dinas Ketenagakerjaan Sulsel membuka posko pengaduan pembayaran THR di Kantor Dinas Ketenagakerjaan yang bertengger di Jalan Perintis Makassar. Posko ini mulai dibuka Senin, 18 April 2022.

"Kita menunggu laporan, ada posko sudah dibuat, jika ada yang merasa belum dibayar, atau semacam sudah dapati penyampaian bahwa perusahaan tidak bisa bayar, silahkan melapor," ujar Andi.
 
Sebelumnya, Kementerian Ketenagakerjaan juga menegaskan pembayaran THR keagamaan yang harus dibayarkan perusahaan kepada pekerja pada tahun ini tidak boleh bertahap atau dicicil.
 
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah telah mengeluarkan Surat Edaran Menaker RI Nomor M/1/HK.04/IV/2022 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2022 Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan. Di dalamnya tertulis pembayaran THR jelang Idulfitri harus dilakukan sesuai dengan ketentuan perundang-undanga

(UWA)