Polrestabes Makassar Musnahkan Narkoba Senilai Rp1 Miliar

Polisi saat melakukan pemusnahan barang bukti sabu. (Dok.Palaguna/Herald Sulsel) Polisi saat melakukan pemusnahan barang bukti sabu. (Dok.Palaguna/Herald Sulsel)
Makassar: Satuan Narkoba Polrestabes Makassar memusnahkan narkotika jenis sabu seberat 696 gram senilai Rp1 miliar. Barang bukti ini berasal dari pengungkapan dan penangkapan dua tersangka pada Juli 2023.

"Dari pengungkapan ini kita berhasil memutus jaringan dan menyelamatkan kurang lebih tiga ratus lima puluh ribu jiwa. Ada tiga TKP (tempat kejadian perkara)," ujar Kepala Satuan Narkoba Polrestabes Makassar AKBP Doli M Tanjung, dikutip dari Antara, Selasa, 19 September 2023.

Pemusnahan ini merupakan dari barang bukti yang disita sebanyak 707,8 gram, sementara sisanya akan digunakan sebagai barang bukti di pengadilan. Pemusnahan dilakukan oleh Tim Laboratorium Forensik Polda Sulsel dan dihadiri Kejaksaan Negeri Makassar, personel Propam, serta dua tersangka di Mapolrestabes Makassar.

Pengungkapan ini dimulai dengan penangkapan tersangka MR, 21, dan ZK, 20, pada Jumat, 14 Juli 2023 dini hari di salah satu rumah di Jalan Banta-Bantaeng, Kecamatan Banta-Banteng, setelah mendapat informasi tentang transaksi narkoba. Saat penggeledahan, petugas menemukan saset kecil berisi narkoba di tangan R.

"Pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka dan barang bukti saat ini dimusnahkan di Ruang Sat Narkoba Polrestabes Makassar. Pelaku dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-undang 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, juncto Pasal 55 ayat 1 KUHPidana dengan ancaman penjara seumur hidup dan paling singkat lima tahun," ucap Doli.

Doli mengatakan pihaknya masih terus melakukan pengembangan, termasuk pengejaran terhadap  tersangka A yang kini telah ditetapkan DPO.



(SUR)

Berita Lainnya