Pemkot Makassar Tingkatkan Kualitas Layanan melalui Monev SPBE

Staf Ahli Bidang Perekonomian Pemkot Makassar Irwan Rusfiady Adnan saat membuka Monev SPBE untuk mengukur pemberian layanan kepada masyarakat, Jumat (15/12/2023). ANTARA/HO/Pemkot Makassar Staf Ahli Bidang Perekonomian Pemkot Makassar Irwan Rusfiady Adnan saat membuka Monev SPBE untuk mengukur pemberian layanan kepada masyarakat, Jumat (15/12/2023). ANTARA/HO/Pemkot Makassar

Makassar: Pemerintah Kota Makassar mengadakan kegiatan monitoring dan evaluasi (monev) terhadap sistem pelaporan ekosistem pemerintahan berbasis elektronik (SPBE). 

SPBE sebagai wujud implementasi pemerintah yang memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi untuk memberikan pelayanan kepada instansi pemerintah, aparat sipil negara (ASN), masyarakat, dan pihak lainnya.

"Makassar sebagai salah satu kota dunia, merupakan kota yang menerapkan SPBE ini dan sebagai upaya memaksimalkan layanan yang ada," ujar Staf Ahli Bidang Perekonomian Pemerintah Kota Makassar, Irwan Rusfiady, dilansir dari Antaranews.com pada Sabtu, 16 Desember 2023.

Irwan menyampaikan monev SPBE dibentuk untuk  untuk memaksimalkan kualitas layanan dengan menyediakan pelayanan yang cepat, akurat, dan responsif kepada masyarakat. 

Langkah tersebut sejalan dengan visi Pemerintah Kota Makassar untuk menjadi kota dunia yang baik, smart city, dan memiliki imunitas kuat untuk semua.

Irwan menjelaskan bahwa Pemerintah Kota Makassar telah mengembangkan berbagai aplikasi dalam implementasi SPBE

"Kita terus melakukan kolaborasi dengan SKPD lainnya untuk perbaikan dan penyempurnaan," kata Irwan.

Dalam rapat monev tersebut, fokusnya adalah pada bisnis proses pembangunan dan pelaksanaan pentest aplikasi Pemkot Makassar.

Pentest, atau penetration test, merupakan metode evaluasi keamanan sistem dan jaringan komputer. Metode ini mensimulasikan penyerangan ke sistem informasi perusahaan untuk mengeksploitasi celah keamanan yang mungkin ada. 

Pentest dilakukan sebagai bentuk konteks transformasi digital dan implementasi sistem pemerintahan berbasis elektronik, sesuai dengan Peraturan Presiden No 95/2018.

Irwan berharap bahwa melalui kegiatan monitoring, evaluasi, dan pelaporan terhadap pengembangan ekosistem SPBE, berdampak pada keamanan yang lebih baik bagi para pengguna sistem jaringan.

Hadirnya SPBE, menjadi langkah penting mengingat pentingnya konektivitas elemen-elemen transformasi digital dan integrasi yang sesuai dengan standar untuk meningkatkan optimalisasi layanan publik.



(SUR)

Berita Lainnya