Protes Penggusuran Bangunan UKM Kampus, 2 Mahasiswa UMI Makassar Dipolisikan

Dua mahasiswa pers kampus yang dilaporkan terkait dugaan penganiayaan dan perusakan saat ditemui di kantor LBH Makassar, Senin, 1 November 2021. Muhammad Syawaluddin/medcom.id. Dua mahasiswa pers kampus yang dilaporkan terkait dugaan penganiayaan dan perusakan saat ditemui di kantor LBH Makassar, Senin, 1 November 2021. Muhammad Syawaluddin/medcom.id.

Apakareba:  Dua mahasiswa Universitas Muslim Indonesia (UMI) Makassar dilaporkan dalam kasus penganiayaan dan perusakan. Keduanya merupakan jurnalis kampus dari UKM Pers Unit Penerbitan dan Penulisan Mahasiswa (UPPM) UMI.
 
Salah satu terlapor, Ari Nugraha, mengatakan dirinya baru mengetahui adanya laporan terhadap dirinya setelah ada surat panggilan dari pihak kepolisian. Dia dipanggil untuk memberikan klarifikasi atas dugaan penganiayaan dan perusakan.

"Tidak tahu siapa yang lapor," kata Ari saat dikonfirmasi, di Kota Makassar, Sulawesi Selatan, dilansir Medcom.id, Selasa, 2 November 2021.
 
Ari menduga laporan dirinya berawal saat pihak kampus akan menggusur sekretariat beberapa UKM yang ada di dalam kampus. Saat itu, dia bersama dengan mahasiswa lain mencoba menghalau eskavator yang akan merobohkan beberapa bangunan yang ada.
 
Hanya, pengendara ekskavator saat itu tidak menghiraukan permintaan mahasiswa untuk menghentikan kegiatannya.
 
"Seandainya tidak ada respons dari anak-anak untuk hentikan ekskavator itu kemungkinan besar yang terjadi pasti akan ada korban karena masih ada orang di dalam," bebernya.
 
Akibat hal itu, beberapa mahasiswa yang berada di beberapa sekretariat UKM tersebut, langsung melakukan pelemparan terhadap ekskavator tersebut. Sehingga, menurut informasi yang diperoleh kaca dari ekskavator itu pecah dan mengenai operator alat berat itu.

Baca juga: Penjualan Minyak Goreng di Gowa Lesu, Gegara Harga Melonjak Tinggi
 
Pihaknya juga telah berupaya melakukan pembicaraan dengan pihak kampus untuk mencari solusi yang tepat. Agar tidak ada lagi penolakan dari mahasiswa, khususnya bagi mahasiswa yang berorganisasi di beberapa UKM tersebut.
 
Sementara itu, Kasubag Humas Polrestabes Makassar, AKP Lando, mengatakan, pihaknya belum mengetahui laporan terhadap kedua mahasiswa pers kampus tersebut. Tapi, dia menyatakan kemungkinan ada perbuatan tindak pidana yang mahasiswa itu lakukan.
 
"Saya belum melihat itu suratnya, yang jelas itu fakta. Tidak mungkin dikarang kalau memang mahasiswa yang dilaporkan berarti dia yang menghalang-halangi dan diduga menganiaya itu. Makanya dilaporkan," jelas Lando.



(NAI)