Kejati Sulteng Geledah Rumah Eks Rektor Untad Terkait Dugaan Korupsi Rp1,7 Miliar

Jaksa menggeledah dan menyita sejumlah barang dan dokumen penting terkait kasus dugaan korupsi di Universitas Tadulako (Untad), Senin (31/7/2023). ANTARA/HO-Kejati Sulteng Jaksa menggeledah dan menyita sejumlah barang dan dokumen penting terkait kasus dugaan korupsi di Universitas Tadulako (Untad), Senin (31/7/2023). ANTARA/HO-Kejati Sulteng
PALU: Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tengah (Sulteng) menggeledah rumah mantan Rektor Universitas Tadulako (Untad), berinisial MB, dan Kantor International Publication and Collaborative Center (IPCC) Untad, Palu, Sulteng, terkait kasus dugaan korupsi senilai Rp1,7 miliar.

“Bahwa benar penyidik Kejati Sulteng telah melakukan penggeledahan di beberapa tempat terkait kasus dugaan korupsi di Untad,” kata Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Sulteng, Mohammad Ronald, dikutip dari Antaranews, Rabu, 2 Agustus 2023.

Selain rumah MB, penyidik menggeledah rumah Koordinator IPCC Untad berinisial TB. Penggeledahan berlokasi di Perumahan Dosen dan di BTN Lasoani, pada Senin, 31 Juli 2023.

“Penggeledahan dilakukan mulai pukul 13.00 Wita sampai dengan 21.00 Wita di Perumahan Dosen dan di BTN Lasoani,” lanjutnya.

Sementara itu, kantor IPCC digeledah oleh penyidik Kejati Sulteng pada Selasa, 1 Agustus 2023, pukul 11.00 Wita sampai 17.30 Wita.

Dari penggeledahan yang dilakukan, penyidik menyita ratusan dokumen surat, laptop, hardisk, sertifikat tanah, beberapa buku tabungan, rekening koran tabungan, dan sejumlah benda lain yang diduga ada hubungannya dengan tindak pidana korupsi.

Kejati Sulteng telah menaikkan status dugaan korupsi Untad dari tahap penyelidikan menjadi tahap penyidikan. Jika bukti dan keterangan sudah lengkap, Kejati akan segera menetapkan tersangka.

Sebanyak 24 orang pejabat maupun dosen Untad sudah dimintai keterangan, termasuk dua mantan Rektor Untad tahun 2015-2019 dan Rektor tahun 2019-2023.

Pemeriksaan dilakukan berdasarkan laporan Kelompok Peduli Kampus (KPK) atas dugaan korupsi yang didasarkan pada temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Temuan itu termuat dalam laporan hasil pemeriksaan atas laporan keuangan (LHP-LK) tahun 2021 pada Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek). Negara disebut mengalami kerugian hingga Rp1,7 miliar di IPCC Untad.


(SUR)