"Kami berharap proses verifikasi kewarganegaraan SLN tidak memakan waktu lama mengingat yang bersangkutan tidak memiliki identitas apapun," ujar Kepala Rudenim Makassar Alimuddin dilansir dari Antara, Kamis, 2 Juni 2022.
Dirinya mengatakan sebelum pemindahan dari Kanim Kelas I TPI Ambon ke Rudenim Makassar juga sudah dilakukan wawancara secara virtual. Wawancara tersebut difasilitasi oleh Kanim Ambon dan diharapkan dokumen perjalanan SLN dapat diterbitkan segera, sehingga deportasi dapat dilakukan dalam waktu dekat.
"Pemindahan ke Rudenim Makassar juga untuk memudahkan prosedur sebelum di deportasi ke negara asalnya," ucap Alimuddin.
Sebelumnya, SLN ditahan 6 tahun 5 bulan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Ambon karena kasus pembunuhan. Pria asal Myanmar ini melanggar Pasal 338 jo Pasal 55 KUHP.
Berdasarkan pengakuan SLN pada tahun 2009 dirinya bekerja sebagai awak kapal penangkap ikan di Thailand. Kemudian pada 2011 ia mencoba peruntungan di Indonesia sebagai penangkap ikan di Ambon.
Lima tahun menjadi nelayan terjadilah peristiwa pembunuhan. SNL mengaku tidak bermaksud untuk membunuh korban.
Dirinya divonis selama sembilan tahun oleh pengadilan setempat. Namun ia dibebaskan lebih cepat dari vonis yang dijatuhkan karena beberapa kali mendapatkan potongan remisi Waisak.
"Kami telah menginformasikan Kedutaan Myanmar melalui surat terkait keberadaan warga negaranya di Rudenim Makassar, juga kami meminta agar diterbitkan dokumen perjalanan untuk pendeportasian yang bersangkutan," kata Alimuddin.
(UWA)