Jangan Sembrono! Begini Cara Membuang Obat yang Benar

Ilustrasi obat-obatan. (Foto: Freepik) Ilustrasi obat-obatan. (Foto: Freepik)

Apakareba: Pepatah mengatakan sedia payung sebelum hujan. Begitu juga memiliki persediaan obat di rumah sebagai antisipasi untuk mencari obat ketika sakit. Tetapi, ada kalanya obat yang kita miliki tersimpan cukup lama sehingga menjadi kedaluwarsa.

Kalau sudah seperti itu, obat-obatan harus segera dibuang. Kebanyakan orang membuang obat dengan cara langsung memasukkannya ke dalam tong sampah. Bahkan dengan kondisi kemasan obat yang utuh dan rapi.

Padahal, membuang obat yang kedaluwarsa atau sudah tak terpakai lagi tidak boleh asal-asalan. Menurut keterangan dari Environmental Protection Agency (EPA), pembuangan obat yang tidak benar mengakibatkan:

  • Bahaya dan dapat menjadi racun untuk anak-anak dan hewan (jika tak sengaja masuk mulut)
  • Penyalahgunaan (baik dipakai sebagai narkoba atau dijual kembali sebagai obat palsu

Bahkan EPA menyatakan kita tidak bisa sembarangan membuang atau menyiram obat di toilet, terutama untuk obat resep dan obat bebas. Pasalnya, obat tersebut bisa meresap ke air tanah. 

Jika tempat tinggalmu terhubung ke sistem pengolahan air limbah, obat-obat tersebut dapat melewati sistem dan masuk ke sungai hingga danau. Karena sistem pengolahan air umumnya tidak dapat memfilter obat-obatan secara rutin, sehingga obat-obatan akan mencemarkan pasokan air minum masyarakat. Akibatnya? Keracunan hingga resistansi obat (antibiotik).

Lantas bagaimana cara membuang obat yang sudah tak layak konsumsi dengan benar?

1. Bawa ke tempat pengembalian obat

Menurut Badan Pengawas Obat dan Makanan Amerika Serikat (FDA), cara terbaik untuk membuang obat adalah melalui tempat pengembalian obat. Dengan mengembalikan obat ke industri farmasi, obat tersebut bisa dimusnahkan agar tidak disalahgunakan.

Misalnya, obat via suntikan sisa dari program rawat inap di rumah sakit bisa ditempatkan ke wadah khusus (sharp disposal container) dan dikembalikan ke rumah sakit, puskesmas, atau klinik. Hal ini juga berlaku untuk obat berbahaya (seperti obat kanker sitostatika, sitotoksik, dan antineoplastik). Kumpulkan sisa obat, sarung tangan, atau hal-hal yang bersentuhan dengan obat tersebut ke dalam wadah yang tertutup rapat, dan kembalikan ke rumah sakit tempat kamu mendapatkan obat tersebut.

Di Indonesia sendiri, BPOM RI mengingatkan bahwa pada 2019 ada 1.000 lokasi yang tersebar di 15 kota Indonesia, di mana masyarakat bisa mengembalikan obat yang sudah tidak layak konsumsi.

2. Pembuangan rumah tangga

Untuk obat yang dipakai di rumah (sirop, tablet, pil, puyer, salep, atau krim), ini dapat dibuang di tong sampah. Namun, sebelumnya, BPOM RI menjabarkan beberapa langkah yang benar, yaitu:

  • Campur obat padat (tablet atau pil) yang telah dihancurkan, puyer, salep, krim, atau sirup dengan bahan kotor seperti tanah, ampas kopi, atau kotoran hewan
  • Masukkan campuran tersebut ke wadah seperti plastik yang bisa ditutup kembali atau kaleng kosong agar tidak tumpah
  • Tutup wadah rapat-rapat dan buang ke tong sampah

Obat antibiotik amat disarankan untuk dibuang dengan cara tersebut (bukan dibuang ke air). Kalau dibuang ke dalam air, maka obat dapat mengontaminasi air minum dan pasokan makanan hingga mengakibatkan resistensi antibiotik yang bisa berbahaya.

Selain itu, membuang obat aerosol atau inhaler (untuk pasien asma) juga tidak bisa sembarangan. Jika wadah inhaler sudah kosong, maka bisa dibuang. 

Namun, kalau belum, serahkan ke rumah sakit, puskesmas, atau klinik agar bisa dibuang atau dihancurkan dengan aman. Jika salah (dilubangi, dipipihkan, atau dibakar), maka bisa meledak.

3. Dibuang ke kloset

Jika tak ada lokasi pengembalian obat di dekat tempat tinggalmu, silakan buang obat tersebut ke dalam kloset. Akan tetapi, tidak semua obat bisa langsung dibuang dan disiram ke dalam kloset karena bisa berakibat negatif bagi lingkungan. Menurut FDA, obat-obat yang termasuk ke dalam daftar "bisa dibuang ke dalam kloset" adalah:

Obat pereda nyeri atau opioid yang mengandung:

  • Buprenorphine
  • Fentanyl
  • Hydrocodone/benzhydrocodone
  • Hydromorphone
  • Meperidine
  • Methadone
  • Morfin
  • Oxycodone
  • Oxymorphone
  • Tapentadol

Obat non-opioid:

  • Kandungan sodium oxybate
  • Diazepam rektal
  • Methylphenidate transdermal

Nah, sekarang kamu sudah mengerti kan cara membuang obat yang tidak layak dikonsumsi lagi? Jadi, jangan buang obat sembarangan lagi ya agar tidak disalahgunakan. Semoga bermanfaat.



(RAI)

Berita Lainnya