Pemkab Gowa Tetap Berlakukan Pembatasan Terukur Meski PPKM Level 3 Batal

Ilustrasi PPKM Darurat/Medcom.id Ilustrasi PPKM Darurat/Medcom.id

Apakareba: Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gowa tetap melakukan pembatasan kegiatan masyarakat jelang Natal dan tahun baru (Nataru). Kendati rencana pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 3 dibatalkan. 
 
"Intinya menghilangkan kesan yang namanya level 3, tetapi pembatasan tetap dilakukan," kata Bupati Gowa, Adnan Purichta Ichsan, seperti dilansir dari Medcom.id, Kamis, 9 Desember 2021.
 
Adnan mengatakan, dari hasil video konferensi dengan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian, pembatasan kegiatan aktivitas masyarakat akan disesuaikan dengan kondisi wilayah atau daerah masing-masing. Pihaknya pun akan membatasi tempat wisata dengan pengunjung hanya 75 persen, dan mampu menunjukkan sertifikat vaksinasi covid-19 melalui aplikasi PeduliLindungi.

"Tempat-tempat pariwisata juga akan kita batasi sampai kapasitas 75 persen dan yang boleh masuk semuanya yang sudah divaksin dengan syarat memperlihatkan PeduliLindungi," tutur dia.
 
Terkait pembatasan tersebut, kata dia, pihaknya akan mengeluarkan surat edaran dan melakukan rapat bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Gowa.
 
"Arahan Pak Tito bahwa setelah instruksi Inmendagrinya keluar, diharapkan seluruh gubernur, bupati, dan wali kota melaksanakan rapat bersama dengan Forkopimda membuat perencanaan pembatasan itu," tambahnya. 



(RAI)

Berita Lainnya