Pemerintah Izinkan Halal Bihalal saat Lebaran, Ini Aturannya

Ilustrasi halal bihalal saat Lebaran. Foto: Medcom.id Ilustrasi halal bihalal saat Lebaran. Foto: Medcom.id

Jakarta: Pemerintah mengizinkan masyarakat untuk menggelar Halal bihalal saat Lebaran 2022 dengan berbagai aturan. Peraturan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Mendagri terkait pelaksanaan halal bihalal perayaan Idulfitri 1443 Hijriah.

SE tersebut menerangkan pelaksanaan Halal bihalal menyesuaikan level pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) daerah kabupaten/kota. Ketentuan itu telah ditetapkan dalam Inmendagri terkait.

“Kegiatan halal bihalal disesuaikan dengan level kabupaten/kota yang ditetapkan dalam Instruksi Mendagri (Inmendagri) tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3, Level 2, dan Level 1 Covid-19 di Wilayah Jawa dan Bali,” demikian bunyi surat edaran yang ditandatangani Mendagri Tito Karnavian, dikutip dari Medcom.id, Kamis, 28 April 2022.

Aturan Halal bihalal Lebaran 2022

Berikut aturan lengkap Halal bihalal sesuai dengan penerapan level PPKM:

PPKM level 3: maksimal tamu 50 persen dari kapasitas

PPKM level 2: maksimal tamu 75 persen dari kapasitas

PPKM level 1: maksimal tamu 100 persen.

Sementara untuk tamu dengan jumlah di atas 100 orang, makanan dan minuman harus disediakan dalam kemasan yang bisa dibawa pulang. Serta tidak boleh ada makanan atau minuman yang disajikan di tempat (prasmanan).

"Harus dihindari acara makan-makan ramai yang membuat peserta membuka masker," jelas SE tersebut.

Kendati demikian, masyarakat diimbau tetap mematuhi protokol kesehatan (prokes). Adapun kebijakan prokes diatur pemerintah daerah masing-masing.



(UWA)

Berita Lainnya