Korban Abu Tours Hanya Dapat Rp150 Ribu per Orang

Sidang pembacaan putusan kasus penipuan umrah ABU Tours di Makassar, Sulsel. (Foto: Medcom.id/Syawaluddin) Sidang pembacaan putusan kasus penipuan umrah ABU Tours di Makassar, Sulsel. (Foto: Medcom.id/Syawaluddin)
Makassar: Korban pencucian dan penggelapan uang PT Amanah Bersama Ummat (ABU) Tours and Travel mulai was-was dengan pembagian aset perusahaan pimpinan Hamzah Mamba. Pasalnya setelah dikalkulasi, jumlah aset yang saat ini disita hanya sebesar Rp250 miliar dan akan dibagikan kepada 96 ribu orang. 

"Setelah kami hitung jika dibagi untuk jemaah, termasuk vendor (pihak ketiga) dan kurator, kurang lebih yang diterima tiap jemaah hanya Rp150 ribu," kata Ketua Aliansi Korban Abu Tours, Anugrah, di Makassar, Sulawesi Selatan, Jumat, 29 November 2019.

Anugrah mengatakan saat ini dia dan puluhan ribu jemaah korban perusahaan biro perjalanan umrah itu menunggu kepastian pembagian dari kurator yang telah ditunjuk oleh Pengadilan Negeri Makassar, kendati kecil.

"Sudah tidak ada lagi yang kita bisa harapkan. Cuma aset yang bisa membangkitkan semangat kita untuk mengejar terus," jelasnya.

Menurut Anugrah, jemaah menerima hasil pembagian aset meskipun nilainya kecil ketimbang harus diserahkan kepada negara seperti kasus First Travel.

"Aset ini murni uang milik jemaah, bukan milik negara. Jadi kami tidak ingin ABU Tours seperti First Travel," jelasnya.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Makassar sebelumnya memvonis korporasi PT Amanah Bersama Ummat (ABU) Tours and Travel dengan denda Rp1 miliar. 

Dalam amar putusan yang dibacakan oleh majelis hakim, ABU Tours yang diwakili oleh Hamzah Mamba terbukti melakukan pencucian uang milik para jemaah.

(IDM)