Putus Cinta, Pemuda di Makassar Berujung Bakar Mobil Mantan

ilustrasi/medcom.id ilustrasi/medcom.id

Apakareba: Seorang pria di Kota Makassar ditangkap polisi lantaran membakar mobil milik mantan kekasih. Dia nekat membakar mobil tersebut karena sakit hati jalinan asmaranya kandas.

Tak melakukan aksi sendirian, pemuda berinisial MA, 25, membawa seorang teman, MD, 19. Mereka membakar mobil milik korban sekitar pukul 04.00 Wita, di Kecamatan Manggala, Kota Makassar, Sulawesi Selatan.

Kasat Reskrim Polrestabes Makassar, Kompol Jamal Fathur Rakhman, mengungkap penangkapan kedua tersangka dilakukan usai korban melapor. Sebab korban merasa terdapat lemparan bom molotov ke arah rumahnya yang mengenai mobil miliknya.

"Alhamdulillah dalam satu kali 24 jam tim kami melakukan pengungkapan terhadap pembakaran tersebut dengan mengamankan 2 orang pelaku dengan inisial, MA dan MD," katanya, melansir Medcom.id, Selasa, 27 Juli 2021.

Polisi lantas menangkap MD di Kelurahan Tamarunang, Kecamatan Mamajang, Kota Makassar pada Sabtu, 24 Juli 2021, sekitar pukul 23.00 Wita. Kemudian usai dilakukan pengembangan pada Minggu, 25 Juli 2021, pelaku utama MA berhasil ditangkap di daerah Panciro, Kabupaten Gowa.

Dari hasil penyelidikan, pihaknya mengungkap bahwa korban memutuskan jalinan asmara dengan pelaku, dan enggan berhubungan kembali.

Baca: Mobil Diduga Milik Pegawai Setjen DPR Terbakar di Tol

"Motifnya bahwa saudara MA ini sakit hati terhadap saudari AN (pelapor). Informasi dari pelapor bahwa saudara MA ini sudah diputuskan sekitar satu bulan lalu, sehingga saudara MA ini sakit hati," jelasnya.

Akibat perbuatan mereka, korban harus menanggung kerugian hingga Rp100 juta. 

"Mereka dijerat dengan Pasal 187 KUHP pidana ayat 1 dengan ancaman hukuman kurang lebih 12 tahun penjara," jelasnya. (Muhammad Syawaluddin)



(RAI)