Sistem Birokrasi Perlu Dipangkas untuk Menutup Celah Korupsi

Mantan Ketua Pansel KPK Yenti Garnasih. Foto: Dok. UNPAR Mantan Ketua Pansel KPK Yenti Garnasih. Foto: Dok. UNPAR

Apakareba: Mantan Ketua Seleksi Calon Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Yenti Garnasih merasa diperlukannya pemangkasan birokrasi pada sistem yang memungkinan terjadinya praktik korupsi. Ia berharap, baik eksekutif, legislatif, maupun yudikatif dapat memikirkan hal ini bersama-sama.

“Jadi, kita jangan menjebak (calon pelaku) karena memang sistemnya menawarkan, jadi ada provokasi kemudian menjadi pelaku (koruptor))” kata Yanti dalam diskusi virtual Crosscheck dengan judul “KPK OTT Menteri, Bukti Jokowi Perangi Korupsi?” yang disiarkan melalui kanal YouTube Medcom.id pada Minggu, 29 November 2020.

Ketiga lembaga utama negara tersebut, menurut Yanti, harus memikirkan bagaimana caranya membuat orang-orang ini memiliki kesadaran atau ketakutan ketika tergiur melakukan korupsi. Terkhusus untuk orang yang menjabat di posisi tertentu di suatu lembaga negara juga harus menyadari kalau mereka korupsi, maka tidak amanah.

Pakar tindak pidana pencucian uang tersebut juga meminta orang di sekitar presiden untuk turut andil dalam pencegahan korupsi dalam sistem pemerintahan. Orang-orang ini seharusnya ikut andil dalam mengecek apakah terdapat sistem yang rawan terjadi korupsi. Hal ini perlu diterapkan sebagai langkah pencegahan agar tidak melulu mengandalkan penegakan hukum.

“Kalau kita tidak mau fokus pada pencegahan dan minta penegakan (hukum) berarti negara ini memang ingin terjadi (sebuah kasus) dahulu baru penegakan hukum,” tegas Yenti.

Ketika pencegahan dilaksanakan dengan baik, otomatis penegakan hukum juga tidak banyak. Tentunya ini tidak mengartikan bahwa KPK lemah, malah mengindikasikan kalau sistem negara ini sudah bagus dalam mencegah terjadinya tindak pidana korupsi.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Menteri Kelautan dan Perikanan, Edhy Prabowo, sebagai tersangka dugaan kasus korupsi terkait perizinan tambak, usaha, dan atau pengelolaan perikanan atau komoditas perairan sejenis lainnya tahun 2020.

Edhy ditangkap dalam aksi operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK di Bandara Internasional Soekarno-Hatta pada Rabu, 25 November 2020 sekitar pukul 00.30 WIB. Selain Edhy, sejumlah pejabat Kementerian Kelautan dan Perikanan juga ditangkap oleh KPK.

 



(SYI)

Berita Lainnya