Warga Asing Boleh Masuk Indonesia Asal Penuhi 5 Kategori Ini

Ilustrasi penumpang di Bandara Soekarno-Hatta. Foto: Medcom.id/Hendrik Ilustrasi penumpang di Bandara Soekarno-Hatta. Foto: Medcom.id/Hendrik

Apakareba: Mulai 21 Juli 2021, pemerintah melarang warga negara asing (WNA) masuk ke wilayah Indonesia. Aturan ini diterbitkan seiring pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 3 dan level 4.

"Tenaga kerja asing (TKA) yang sebelumnya datang sebagai bagian dari proyek strategis nasional atau dengan alasan penyatuan keluarga kini tak bisa lagi masuk ke Indonesia," kata Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) HAM, Yasonna Laoly, melalui keterangan tertulis, Rabu, 21 Juli 2021.

Ketentuan tersebut diatur dalam Peraturan Menkumham (Permenkumham) Nomor 27 Tahun 2021, tentang Pembatasan Orang Asing Masuk ke Wilayah Indonesia dalam Masa PPKM Darurat. 

Baca: Ini Syarat WNA yang Boleh Masuk ke Indonesia

Berikut lima kategori orang asing yang boleh datang ke Indonesia. Pendatang harus memegang visa khusus dan ketentuan sebagai berikut:

1. Pemegang visa diplomatik dan visa dinas
2. Pemegang izin tinggal diplomatik dan izin tinggal dinas
3. Pemegang izin tinggal terbatas dan izin tinggal tetap
4. Orang asing dengan tujuan kesehatan dan kemanusiaan dalam rangka penanganan covid-19
5. Awak alat angkut yang datang dengan alat angkutnya baik darat, udara, maupun laut.

Kategori tersebut harus memiliki rekomendasi dari kementerian lembaga  terkait serta memenuhi ketentuan protokol kesehatan. Seperti hasil tes negatif PCR, kartu vaksinasi, dan melakukan karantina.

Kemenkumham memberikan waktu dua hari sebelum memberlakukan aturan ini. Hal tersebut dilakukan agar masyarakat memahami kebijakan pemerintah.

"Saya sudah minta ke jajaran di bandara dan pelabuhan untuk memberikan dispensasi transisi dua hari. Karena baru hari ini kita umumkan secara resmi," ujar Yasonna, seperti dilansir dari Medcom.id. (Cindy)
 



(RAI)

Berita Lainnya