7 Pedoman Prokes Versi MUI, Aturan soal Salat Berjamaah hingga Vaksinasi

Ilustrasi salat jumat. Medcom/Gonti Hadi Ilustrasi salat jumat. Medcom/Gonti Hadi

Apakareba: Puasa Ramadan tahun ini masih dibayang-bayangi pandemi covid-19. Untuk itu, setiap orang harus tetap disiplin menerapkan protokol kesehatan demi mengantisipasi penularan covid-19.

Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan Fatwa MUI Nomor 24 Tahun 2021 tentang Panduan Penyelenggaraan Ibadah Ramadan 1442 Hijriah. Pedoman ini mengatur protokol kesehatan selama bulan Ramadan yang harus menjadi perhatian umat muslim.

Berikut panduan pelaksanaan protokol kesehatan selama Ramadan 2021 dari MUI.

1. Pakai masker dan jaga jarak

Pelaksanaan ibadah selama bulan Ramadan harus tetap menerapkan protokol kesehatan. Terutama saat salat berjamaah maupun menghadiri acara keagamaan.

"Penerapan physical distancing (menjaga jarak) saat salat jamaah dengan cara merenggangkan saf hukumnya boleh, salatnya sah dan tidak kehilangan keutamaan berjamaah karena kondisi tersebut sebagai hajat syar'iyyah," dikutip dari pedoman MUI, Rabu, 14 April 2021.

Selain itu, ibadah salat menggunakan masker menutupi mulut dan hidung juga diperbolehkan. Hukumnya sah secara agama.

Baca juga: Cek di Sini! Jadwal Imsak dan Buka Puasa Besok 15 April 2021 di Kota Makassar

2. Tes swab tak batalkan puasa

Tes swab covid-19 melalui hidung maupun mulut saat berpuasa tidak membatalkan puasa. Ketentuan ini berlaku juga untuk tes covid-19 dengan rapid test antibodi dan GeNose.

"Karenanya umat Islam yang sedang berpuasa boleh melakukan tes swab, demikian juga rapid test dengan pengambilan sampel darah dan penggunaan GeNose dengan sampel hembusan napas," kata MUI.

3. Vaksinasi tak membatalkan puasa

Vaksinasi covid-19 tidak membatalkan puasa. Umat muslim yang sudah terdaftar dan memiliki jadwal vaksinasi bisa tetap menerima vaksin saat berpuasa.

4. Perbanyak ibadah

MUI mengajak seluruh umat muslim untuk tetap memperbanyak ibadah selama Ramadan di tengah pandemi covid-19. Misalnya, membaca Al-Quran, mengikuti pengajian maupun majelis taklim, taubat, istighfar, dzikir hingga memperbanyak sedekah.

"Membaca qunut Nazilah, memperbanyak shalawat, sedekah, serta senantiasa berdoa kepada Allah SWT agar diberi perlindungan dan keselamatan dari musibah dan mara bahaya, khususnya dari wabah covid-19," ujar MUI.

5. Wajib ikhtiar

MUI mewajibkan setiap umat muslim melakukan ikhtiar atau berusaha menjaga kesehatan. Menjauhi hal-hal yang dapat membawa penyakit seperti covid-19.

Baca juga: Produksi Vaksin Merah Putih Diprediksi Desember 2021

6. Menambah wawasan agama

MUI juga meminta umat muslim mengisi waktu di bulan suci Ramadan ini dengan menambah wawasan keagamaan dari ahli agama. Wawasan tersebut bisa didapat dengan mengikuti ceramah dan kajian agama.

7. Wajib berpartisipasi memutus penularan covid-19

Seluruh umat muslim diwajibkan berpartisipasi dalam memutus rantai penularan covid-19. Caranya dengan tetap mengikuti kegiatan vaksinasi saat berpuasa dan disiplin menerapkan protokol kesehatan.



(CIA)

Berita Lainnya