Polisi jadi Korban Penipuan Travel Haji dan Umrah

Ilustrasi Medcom.id/ Mohammad Rizal. Ilustrasi Medcom.id/ Mohammad Rizal.
Makassar: Seorang anggota kepolisian, Rustam, menjadi korban penipuan oleh penyedia jasa pemberangkatan haji dan umrah. Tak tanggung-tanggung Rustam ditipu oleh pengusaha jasa haji dan umrah tersebut sebesar Rp349 juta.

Kapolres Pelabuhan Makassar, AKBP Kadarislam, mengatakan penipuan dengan modus pemberangkatan haji plus tersebut berdasar laporan dari korban dan ditindaklanjuti hingga menangkap pelaku, Halwatiyah.

"Dia (pelaku penipuan) diamankan di Bekasi Utara, oleh tim yang berhasil melacak keberadaannya," kata Kadarislam di Makassar, Sulawesi Selatan, Kamis, 28 November 2019.

Kadarislam menjelaskan bahwa kasus penipuan perjalanan haji dan umrah tersebut berawal saat pelaku, yang selama ini dikenal oleh korban menawarkan untuk pemberangkatan haji plus. Korban yang tidak curiga kemudian mendaftarkan dirinya bersama istri dengan membayar Rp200 juta untuk pemberangkatan 2021.

Seiring berjalannya waktu, pelaku kembali menawarkan kepada korban jika ingin berangkat di tahun 2019 maka, Rustam yang berpangkat Aipda tersebut harus menambah sebanyak Rp140 juta yang kemudian disanggupi oleh korban.

"Dia (korban) menambah tapi hanya untuk istrinya," jelas Kadarislam. 

Setelah penambahan tiga tersebut pelaku kemudian memberikan semua perlengkapan haji kepada korban. Istri Rustam diberikan koper beserta semua perlengkapan untuk dipakai saat haji bahkan telah melakukan manasik haji. 

Setelah semua berjalan, istri anggota polisi yang bertugas di Polres Pelabuhan tersebut diberangkatkan ke Jakarta dan dijanjikan akan menuju ke Baitullah menunaikan haji bersama yang lainnya. Hanya, saja tidak ada kabar selanjutnya dari pelaku.

Korban kemudian pulang kembali ke Makassar dan ingin meminta penjelasan kepada pelaku, hanya saja pelaku tidak bisa dihubungi. Sadar dia menjadi korban penipuan, kemudian melaporkan hal itu ke kantor polisi untuk diproses sesuai hukum yang berlaku. 

Selama ini pelaku dikenal oleh korban, karena telah pernah berangkat umrah melalui travel pelaku yakni Insan Mulia namun, dibelakang diketahui bahwa pelaku hanya menjadi agen dari travel Duta Mulia. 

Pelaku saat ini berada di Mapolres Pelabuhan untuk menjalani pemeriksaan. Dia diduga melanggar pasal 372 juncto pasal 378 KUHPidana tentang penipuan dan penggelapan. Pelaku terancam hukuman 8 tahun penjara.

(IDM)