ak Bisa Puasa karena Sakit? Simak Hukumnya dalam Syariat

Foto: Pexels Foto: Pexels

Apakareba: Puasa merupakan kewajiban bagi umat muslim, tetapi Allah SWT tidak membebani hamba-Nya jika ia tidak mampu melaksanakan perintah tersebut. Allah memberikan keringanan bagi mereka yang tidak bisa berpuasa.

Syariat mengatur keringanan kepada muslim yang memiliki halangan. Di antaranya, sakit yang dapat memperburuk kondisi, haid, nifas, hamil, menyusui, dan sedang dalam perjalanan jauh.

Melansir Oase.id yang mengutip buku Fatwa-fatwa Syaikh Bin Baaz tentang Wanita, terdapat pertanyaan mengenai hukum meninggalkan puasa karena sakit yang belum sembuh. Syaikh Bin Baaz menjelaskan bahwa seseorang yang sakit dan berpuasa justru dapat membahayakan kesehatannya, maka diharamkan berpuasa.

Ketika ia sembuh, ia dapat mengganti puasa yang ditinggalkan. Jika seseorang masih sakit pada tahun berikutnya, ia dapat tidak berpuasa dan diberikan keringanan oleh Allah. Namun, ketika ia sembuh, ia harus mengganti puasa yang ditinggalkan sebagai bentuk tanggung jawab sebagai hamba-Nya.

Berikut kutipan pertanyaan yang dijawab Syaikh Bin Baaz, ulama Arab Saudi yang hidup sekitar abad 19 masehi tersebut:

Soal: Saya seorang wanita yang sedang sakit kemudian saya tidak puasa beberapa hari pada bulan Ramadhan yang lalu, sampai sekarang saya tidak mampu membayarnya karena sakit saya. Apakah kafarat atau dendanya pada tahun ini, saya juga tidak mampu puasa apakah kafaratnya?

Jawab: Orang yang sakit yang jika ia berpuasa justru akan membahayakan dirinya maka diharamkan berpuasa dan kapan saja ia sembuh ia dapat mengqadhanya mengganti puasa tersebut sebagaimana firman Allah:

Dan barangsiapa sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka) maka wajiblah baginya berpuasa) sebanyak hari yang ditinggalkannya itu, pada hari-hari yang lain. (QS Al-Baqarah:185)

Ketika Allah memberikan rukhsah atau keringanan, Dia berharap hamba-Nya menjalankan rukhsah tersebut dengan baik. Sebaliknya, Allah membenci jika hamba-Nya melakukan kemaksiatan. Oleh karena itu, jika seseorang memang tidak mampu melaksanakan puasa karena sakit, ia tidak dikenakan denda dan harus berusaha sembuh untuk dapat mengganti puasa yang ditinggalkan. 

Semoga Allah SWT menyembuhkan semua umat muslim yang sedang sakit dan mengampuni dosa-dosa kita.



(FPR)