Didebat Sana-Sini, Kebijakan PCR untuk Syarat Penerbangan Dievaluasi

Juru bicara Satgas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito dalam konferensi televideo. Medcom.id/Fachri Juru bicara Satgas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito dalam konferensi televideo. Medcom.id/Fachri

Apakareba: Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 dan kementerian terkait bakal mengevaluasi kebijakan terkait hasil tes negatif covid-19 melalui polymerase chain reaction (PCR) sebagai syarat pelaku perjalanan transportasi udara. Pasalnya, aturan itu menuai perdebatan dari berbagai kalangan.
 
"Pemerintah akan menyesuaikan kebijakannya seperti yang disampaikan dalam konferensi pers oleh Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan," kata juru bicara Satgas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito, melansir Medcom.id, Rabu, 27 Oktober 2021.

Baca: Kemenkes Kaji Instruksi Jokowi Turunkan Harga Tes PCR Jadi Rp300 Ribu
 
Wiku enggan membeberkan lebih jauh mengenai aturan yang tengah menjadi momok itu. Teranyar, aturan terkait syarat tes PCR akan mempertimbangkan masukan dari berbagai kalangan.

"Tunggu saja detail aturannya akan segera disampaikan pada publik," ujar Wiku.
 
Hasil tes negatif covid-19 melalui PCR menjadi syarat perjalanan udara di tengah pelonggaran aktivitas masyarakat. Sebelumnya, penerbangan Jawa-Bali cukup menggunakan tes Antigen.
 
Aturan itu tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 53 Tahun 2021 tentang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 3, level 2 dan level 1 covid-19 di wilayah Jawa dan Bali. Lalu, Surat Edaran (SE) Nomor 88 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Udara pada Masa Pandemi Covid-19.
 
Aturan tersebut mengatur salah satunya terkait pelaku perjalanan domestik khususnya yang menggunakan pesawat udara harus mempersiapkan kartu vaksin minimal dosis pertama dan hasil tes PCR. Hasil tes PCR sebagai salah satu syarat penerbangan diambil minimal dua hari sebelum keberangkatan.

Kebijakan tersebut menuai kritik dari berbagai kalangan. Ketua Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), Tulus Abadi mengeklaim kebijakan itu terkesan diskriminatif.
 
"Kebijakan ini diskriminatif karena sektor transportasi lain hanya menggunakan Antigen, bahkan tidak pakai apa pun," kata Tulus dalam keterangan yang dikutip Minggu, 24 Oktober 2021.
 
Anggota DPR Komisi IX, Putih Sari juga meminta pemerintah mengkaji ulang syarat tes PCR untuk penumpang pesawat. Ia menilai aturan itu memberatkan masyarakat.
 
“Kami meminta pemerintah mengkaji ulang aturan baru itu karena angka kasus covid-19 makin susut,” kata Putih Sari dalam keterangan tertulis, Jakarta, Jumat, 22 Oktober 2021.



(RAI)

Berita Lainnya