Waduh! Sertifikat Vaksin Jokowi Tersebar, Salah Siapa?

Sertifikat vaksin covid-19. Medcom.id Sertifikat vaksin covid-19. Medcom.id

Apakareba: Sertifikat vaksin Presiden Joko Widodo (Jokowi) bocor ke media sosial. Namun dalam kondisi ini, kementerian dan lembaga saling lempar kesalahan karena bocornya data penting milik Kepala Negara itu. 

Sebelumnya, Nomor Induk Kependudukan (NIK) Jokowi dengan gampangnya diakses melalui situs Komisi Pemilihan Umum (KPU). Kemudian banyak warganet yang mencoba mengakses situs Peduli Lindungi untuk melihat data vaksinasi Jokowi. 

Data pribadi Kepala Negara yang bocor ke publik antara lain NIK, tanggal lahir, hingga tanggal dan tempat vaksinasi. Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) kemudian menegaskan netizen terkait adanya sanksi pidana penggunaan NIK milik orang lain.

Melansir Medcom.id, Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil, Zudan Arif Fakrulloh, meminta masyarakat tidak melakukan hal tersebut.

"Ini bukan kebocoran NIK, tetapi menggunakan data orang lain untuk mendapatkan data informasi orang lain. Ada sanksi pidananya untuk hal seperti ini," kata Zudan saat dikonfirmasi, Jumat, 3 September 2021. 

Baca: Sertifikat Vaksin Presiden Jokowi Diduga Bocor, Begini Penjelasan Menkominfo

Akibat kejadian itu, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menutup semua akses informasi kesehatan milik pejabat negara. Kemenkes bersama Kementerian Komunikasi dan Informatika (kominfo), dan Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) melakukan pembenahan.

Tiga lembaga ini bergerak cepat memperbaiki sistem yang ada di aplikasi Peduli Lindungi. Sehingga, data pribadi warga lewat Peduli Lindungi tidak mengalami kebocoran. 
 
"Kementerian Kesehatan, BSSN, dan Kementerian Kominfo melakukan tata kelola perlindungan data dan keamanan Sistem Peduli Lindungi sesuai tugas dan fungsi yang diampu," dikutip dari pernyataan tertulis tiga lembaga negara itu. 
 
Dalam keterangan resmi itu, Kemenkes sebagai wali data bertanggung jawab agar pemanfaatan data pada sistem Peduli Lindungi yang terintegrasi dengan Pusat Data Nasional (PDN). Hal ini sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 Tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik (PP PSTE) serta Perpres Nomor 39 Tahun 2019 tentang Inisiatif Satu Data Indonesia. (Cindy)



(RAI)

Berita Lainnya