Pelaku Pembakaran Mimbar Masjid Raya Makassar Positif Narkoba

 Kasat Reskrim Polrestabes Makassar, Kompol Jamal Fathur Rakhman, di Makassar, Sulawesi Selatan. Kasat Reskrim Polrestabes Makassar, Kompol Jamal Fathur Rakhman, di Makassar, Sulawesi Selatan. Kasat Reskrim Polrestabes Makassar, Kompol Jamal Fathur Rakhman, di Makassar, Sulawesi Selatan. Kasat Reskrim Polrestabes Makassar, Kompol Jamal Fathur Rakhman, di Makassar, Sulawesi Selatan.

Apakareba:  Polrestabes Makassar mengungkapkan pelaku pembakaran mimbar Masjid Raya Makassar positif menggunakan narkoba. Hasil itu didapatkan setelah polisi melakukan tes urine terhadap pelaku.
 
"Hasil tes urine bersangkutan positif narkotika. Kami juga masih melakukan tes lainnya," kata Kasat Reskrim Polrestabes Makassar, Kompol Jamal Fathur Rakhman, di Makassar, Sulawesi Selatan, Senin, 27 September 2021.
 
Melansir Medcom.id, Jamal juga mengatakan, selain melakukan tes urine terhadap pelaku pihaknya juga melakukan tes darah di laboratorium forensik untuk mengetahui kandungan narkotika yang ada di dalam tubuhnya.

Pasalnya, pelaku telah mengonsumsi barang haram tersebut sejak 2015. Selain tes darah, polisi juga akan melakukan tes psikologi dan kejiwaan di Rumah Sakit Bhayangkara Makassar untuk mengetahui status kejiwaan pelaku.
 
"Sampai sekarang untuk pemeriksaan sedang berjalan, untuk perkembangan akan disampaikan selanjutnya," jelasnya.

Baca juga: Pelaku Pembakar Mimbar Masjid di Makassar Ditangkap
 
Direktur RSKD Dadi Makassar, Arman Bausat, mengatakan bahwa pelaku pembakaran mimbar Masjid Raya pernah dirawat dengan diagnosis gangguan jiwa. Pelaku dirawat sekitar Februari hingga Maret 2021.
 
"Bekas pasien jiwa, dia (pelaku) masuk dengan gelisah dan didiagnosis psikotik non organik," kata Arman.
 
Arman menjelaskan, setelah menjalani perawatan selama kurang lebih satu bulan. Pelaku kemudian keluar dan diberi obat oleh dokter untuk dikonsumsi selama sebulan penuh dan harus melakukan kontrol. Hanya saja, pelaku tidak pernah kembali.



(NAI)

Berita Lainnya