Warga Sulsel Gugat KPU: Loloskan Pendaftaran Gibran Walau PKPU Belum Diganti

Ahmad Syaifullah (paling kanan) bersama dengan kuasa hukumnya saat konferensi pers di Kota Makassar, Sulawesi Selatan, Selasa, 14 November 2023. Medcom.id/Muhammad Syawaluddin Ahmad Syaifullah (paling kanan) bersama dengan kuasa hukumnya saat konferensi pers di Kota Makassar, Sulawesi Selatan, Selasa, 14 November 2023. Medcom.id/Muhammad Syawaluddin

Makassar: Warga Kabupaten Gowa, Ahmad Syaifullah, 28, menggugat Komisi Pemilihan Umum (KPU) ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) karena meloloskan Gibran Rakabuming Raka. Objek gugatan ialah berita acara dan Surat Keputusan KPU RI Nomor 1589/PL.01.4-BA/05/2023 tentang penetapan dokumen persyaratan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka. 

Kuasa hukum pengguggat dari SHM Law Office and Partner, Muallim Bahar, menjelaskan jika pihaknya melayangkan gugatan ke PTUN Jakarta. KPU dinilai melakukan kekeliruan administrasi. 

"Pasangan Prabowo-Gibran, mendaftarkan diri ke KPU RI pada 25 Oktober 2023. Secara hukum KPU RI masih tunduk pada PKPU Nomor 19 Tahun 2023 tentang pencalonan peserta pemilu presiden dan wakil presiden," ujar Muallim dilansir dari Medcom.id, Selasa, 14 November 2023. 

KPU sebagai tergugat seharusnya masih berpatokan pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 19 Tahun 2023 yang masih berlaku hingga 3 November 2023. Sehingga, pencalonan Gibran dianggap tidak sah. 

"Jadi, tergugat keliru menyampaikan informasi pendaftaran 25 Oktober 2023 yang menyatakan berkas lengkap, dengan alasan menerima pendaftaran yang didasari Putusan MK pada 16 Oktober 2023," lanjut dia dikutip dari Medcom.id, Selasa, 14 November 2023. 

Kemudian terkait permasalahan tersebut, hakim Mahkamah Konstitusi (MK) telah melanggar kode etik dan perilaku hakim konstitusi.



(SUR)