Makassar: Kasus penemuan tujuh janin menggegerkan warga Kota Makassar, Sulawesi Selatan. Ketujuh janin itu ditemukan di salah satu kamar kos di Jalan Paccerakkang Daya, Biringkanaya di dalam wadah makanan dengan kondisi membusuk.
Tim Forensik Biddokkes Polda Sulawesi Selatan langsung menyimpan ketujuh janin tersebut di ruang pendingin jenazah. Ketujuh janin disimpan di ruangan pendingin jenazah Rumah Sakit Bhayangkara.
Berikut informasi lengkapnya yang dirangkum dari Medcom.id, Kamis, 9 Juni 2022.
1. Berawal dari kecurigaan pemilik kos
Peristiwa penemuan janin yang disimpan kotak makanan itu berawal dari kecurigaan Ulfa. Saat memindahkan barang tersebut Ulfa sempat mencium bau mirip terasi, hanya saja dia tidak berani untuk membuka lantaran takut ada barang berharga dan hilang jika dibongkar.
Lantaran menimbulkan bau menyengat, dia kemudian memangil suami dan pamannya untuk melihat barang itu. Namun, pihaknya kemudian memanggil RT dan salah satu polisi yang tinggal di sekitar rumah kos-kosan itu karena khawatir.
Baca: Geger! Warga Makassar Temukan 7 Janin Membusuk dalam Wadah Plastik
"Memang rantang makanan itu dilakban habis dan di pinggirannya dilem. Pas dibuka ada rambut sama tengkorak kepala sedikit," kata Ulfa.
2. Penyimpan 7 janin sepasang kekasih
Polrestabes Makassar menangkap dua orang penyimpan tujuh janin bayi yang ditemukan di salah satu indekos di Kota Makassar. Keduanya merupakan sepasang kekasih.
Kapolrestabes Makassar, Kombes Budhi Haryanto, mengatakan, penangkapan terhadap kedua pelaku dilakukan setelah pihaknya melakukan penyelidikan atas temuan tujuh janin bayi tersebut. Keduanya melakukan tindakan ilegal tersebut lantaran malu telah melakukan hal yang menyebabkan perempuan itu hamil dan harus mengeluarkan janin dalam tubuhnya.
3. Janin bayi disimpan sejak 2012
Polrestabes Makassar mengatakan, sepasang kekasih itu mulai menyimpan janin hasil aborsi itu sejak tahun 2012 hingga sekarang. Mereka menggugurkan janin bayi tersebut di lokasi berbeda.
"Kalau untuk tempatnya berpindah-pindah (saat janin ini diaborsi)," kata, Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol Budhi Haryanto, Rabu, 8 Juni 2022.
4. Dijanjikan akan menikah
Polrestabes Makassar mendalami pemeriksaan terhadap dua pelaku yang menyimpan tujuh janin di indekos yang disewanya. Hal itu dilakukan karena janji akan dinikahi.
Karena dijanjikan menikah oleh pasangannya itulah pelaku menyimpan janin bayi di kamar kos. Modus penyimpanan pun lantaran janin-janin tersebut bakal dikubur usai keduanya menikah.
Baca: Mayat Terduga Dua Teroris Poso Tiba di RS Bhayangkara Palu
5. Terancam pasal berlapis
Polrestabes Makassar menetapkan kedua pelaku tersebut sebagai tersangka dalam kasus penemuan 7 janin bayi di salah satu kamar kos di Kota Makassar. Mereka terancam pasal berlapis.
Kasat Reskrim Polrestabes Makassar, AKBP Reonald Truly Sohomuntal, mengatakan kedua tersangka akan dijerat dua pasal. Salah satunya melakukan pembunuhan terhadap anak yang ada di dalam kandungan
"Kedua tersangka diancam dengan Undang-Undang Perlindungan Anak dan Kesehatan," kata Reonald, Kamis, 9 Juni 2022.
Masing-masing pasal yang akan dikenakan terhadap kedua tersangka ancaman hukumannya berbeda. Khusus Undang-undang Perlindungan Anak, keduanya terancam 15 tahun kurungan penjara.
"Kemudian Undang-undang Kesehatan ancaman hukumannya 10 tahun," ungkap Reonald.
Saat ini, kedua tersangka masih dalam perjalanan menuju Kota Makassar. Tersangka perempuan dijemput dari Konawe menggunakan kapal laut, sementara tersangka pria menggunakan pesawat dari Kalimantan Selatan.
(UWA)