3 Perkara Pelanggaran Prokes Rizieq Shihab Diambil Alih Bareskrim Polri

Kabareskrim Komjen Pol Listyo Sigit. MI/Andri Widiyanto Kabareskrim Komjen Pol Listyo Sigit. MI/Andri Widiyanto

Apakareba: Sebanyak tiga perkara terkait pelanggaran protokol kesehatan yang dilakukan Muhammad Rizieq Shihab (MRS) beserta simpatisannya di beberapa daerah, kini ditangani oleh Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri. Keputusan ini mencuat setelah penyidik Bareskrim Polri bersama Polda Metro Jaya dan Polda Jawa Barat melakukan gelar perkara pada Jumat, 18 Desember 2020.

“Kenapa (diambil alih ke Bareskrim Polri)? Karena kasus tersebut meliputi dua wilayah hukum, yaitu Polda Jawa Barat dan Polda Metro Jaya,” kata Kepala Bareskrim Polri, Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo, dalam konferensi pers yang disiarkan melalui akun YouTube Tribrata TV Humas Polri, Senin, 21 Desember 2020.

Hal ini dilakukan untuk mempermudah dan mengefektifkan proses penyidikan. Pasalnya, beberapa orang yang disidik merupakan pelaku yang sama di beberapa wilayah terjadinya kasus tersebut.
 
Kasus-kasus yang kini ditangani oleh Bareskrim Polri, di antaranya pelanggaran protokol kesehatan di Petamburan, Megamendung serta Rumah Sakit (RS) Ummi, dan Kabupaten Tangerang yang tepatnya di Bandara Internasional Soekarno-Hatta. Saat ini, kasus di Petamburan sudah naik sidik, sedangkan yang di Megamendung dan RS Ummi masih dalam proses sidik. 

“Sedangkan untuk pelanggaran protokol kesehatan yang di Kabupaten Tangerang, saat ini sedang proses selidik dan sedang berproses serta diasistensi oleh Bareskrim Polri,” papar Listyo.



(SYI)

Berita Lainnya