Anak di Makassar Dipaksa Ibu Mengemis

Ilustrasi Medcom.id/ Mohammad Rizal. Ilustrasi Medcom.id/ Mohammad Rizal.
Makassar: Kepolisian Sektor (Polsek) Panakkukang menangkap seorang ibu berinisial M, 34, karena menganiaya dan mengeksploitasi anak kandungnya, SR, 9. Siswa yang masih duduk dibangku kelas 3 Sekolah Dasar (SD) itu dipaksa mencari uang dengan mengemis.

"Dia (korban) disuruh mengemis sudah kurang lebih dua tahun," kata Kapolsek Panakkukang, Kompol Jamal Faturrahman, di Makassar, Sulawesi Selatan, Selasa, 3 Desember 2019.

Jamal menjelaskan eksploitasi anak oleh ibu kandungnya tersebut terungkap saat video seorang ibu yang menganiaya anaknya viral di media sosial. Dalam video tersebut ibu itu memukul anaknya dan mengambil sesuatu dalam kantong anaknya (diduga uang).

Dalam video berdurasi 30 detik tersebut, anak yang dipukulnya tersebut kemudian lari sambil menangis. Video tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh pihak kepolisian kemudian menangkap pelaku yang ternyata ibu kandung anak itu pada Senin, 2 Desember 2019.

"Sekarang kita masih melakuakn pemeriksaan secara intensif terhadap ibu ini apakah ada ekspoloitasi terhadap anak tersebut, dugaan awal memang anak-anak disuruh mengemis disalah satu Mall," jelas Jamal.

Saat ini pelaku ditahan di Mapolsek Panakkukang untuk menjalani proses hukum lanjutan. Sementara SR sudah diserahkan ke P2TP2A Kota Makassar untuk mendapatkan perawatan dan pemulihan.

Atas perbuatannya ibu itu diancam dengan pasal 88 juncto pasal 76 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak dan pasal 45 ayat 1 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tantang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga. Dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun.

(IDM)