Transaksi Perbankan Nurdin Abdullah Diselisik

Gubernur Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah. Foto:MI Gubernur Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah. Foto:MI

Apakareba: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus menelusuri dugaan aliran uang kasus suap proyek infrastruktur yang menyeret Gubernur Sulawesi Selatan nonaktif Nurdin Abdullah. KPK menelisik transaksi perbankan itu dari sejumlah saksi pejabat serta pegawai bank.

"Saksi-saksi dikonfirmasi antara lain terkait dugaan aliran sejumlah uang milik tersangka NA (Nurdin Abdullah) melalui transaksi perbankan," kata Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri, Kamis, 15 April 2021, seperti dilansir dari Media Indonesia.

Penyidik memeriksa Kepala Kantor Cabang Bank Mandiri Makassar Panakkukang M Ardi sebagai saksi untuk Nurdin. Tak hanya itu, penyidik juga memeriksa empat saksi lainnya yakni pegawai Bank Sulselbar Makassar Mawardi, pegawai BUMN Siti Abdiah Rahman, swasta Sri Wulandari, dan PNS bernama Sari Pudjiastuti.

Penyidik turut menyita dokumen transaksi perbankan dalam pemeriksaan tersebut.

"Saksi Mawardi (pegawai Bank Sulselbar) pada yang bersangkutan dilakukan penyitaan berbagai dokumen terkait transaksi perbankan dari tersangka NA (Nurdin)," kata Ali.

Baca juga: KPK Amankan Bukti Terkait Kasus Nurdin Abdullah, Apa Itu?

Adapun saksi Siti Abdiah dicecar terkait dugaan penarikan sejumlah uang oleh Agung Sucipto yang diduga untuk diberikan ke Nurdin melalui Edy Rahmat. Saksi Sri Wulandari dan Sari Pudjiastuti didalami pengetahuan terkait dugaan penerimaan uang oleh Nurdin dari kontraktor. Pemeriksaan mereka digelar di Polrestabes Makassar.

Di markas KPK di Jakarta, penyidik juga memeriksa tersangka Edy Rahmat. Dia dicecar mengenai dugaaan adanya komunikasi terkait pemberian uang oleh Agung Sucipto kepada Nurdin.

Dalam perkara itu, KPK menetapkan tiga tersangka. Selain Nurdin, KPK juga menetapkan tersangka Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Pemprov Sulsel Edy Rahmat dan Direktur PT Agung Perdana Bulukumba, Agung Sucipto.

Dari tangkap tangan sebelumnya, KPK menyita Rp2 miliar. Duit itu diduga diserahkan Agung kepada Nurdin melalui Edy terkait fulus kelanjutan proyek Wisata Bira.

Dalam kasus itu KPK menduga Nurdin menerima uang total Rp5,4 miliar. Selain dari Agung, KPK menduga ada duit dari beberapa kontraktor proyek lain. Rinciannya, senilai Rp200 juta pada Desember 2020, Rp2,2 miliar pada awal Februari 2021, dan Rp1 miliar pada pertengahan Februari 2021.

Penyidik sebelumnya juga mengamankan uang sekitar Rp3,5 miliar dari serangkaian penggeledahan di kediaman pribadi serta rumah dinas Nurdin, rumah dinas Sekretaris Dinas PUTR, kantor dinas PUTR, dan rumah tersangka penyuap Nurdin, Agung Sucipto.

Uang yang diangkut penyidik itu terdiri dari mata uang rupiah, dolar Amerika Serikat, dan dolar Singapura. Rinciannya yakni Rp1,4 miliar, US$10.000 (setara Rp142 juta), dan Sin$190.000 (setara Rp2 miliar). (Dhika Kusuma Winata)



(CIA)

Berita Lainnya