Revisi UU KPK Tidak Melemahkan Kinerja KPK Asalkan..

Anggota Komisi III DPR RI, Nasir Djamil. MI/Susanto Anggota Komisi III DPR RI, Nasir Djamil. MI/Susanto

Apakareba: Anggota Komisi III DPR RI Nasir Djamil menilai revisi Undang-Undang KPK tidak menghambat proses pemberantasan korupsi asalkan para komisioner, punggawa, dan anggota KPK lainnya memegang nilai-nilai integritas. Berdasarkan laporan yang ia dengar, KPK juga sudah melakukan banyak hal dalam memerangi kasus korupsi.

“Orang kan waktu itu mengkhawatirkan nanti dewan pengawas akan menghambat-hambat terutama dalam proses penyadapan, penggeledehan, dan lain-lain yang menjadi tupoksinya, tetapi ternyata kan tidak. Kita tidak meragukan para dewas (dewan pengawas) yang duduk di sana,” kata Nasir dalam diskusi virtual Crosscheck dengan judul “KPK OTT Menteri, Bukti Jokowi Perangi Korupsi?” yang disiarkan melalui kanal YouTube Medcom.id pada Minggu, 29 November 2020.

Politisi PKS tersebut menjelaskan penangkapan terhadap Edhy Prabowo memunculkan harapan baru bagi masyarakat Indonesia terhadap KPK. Hal ini membuktikan bahwa taji lembaga antirasuah tidak terpengaruh revisi Undang-Undang KPK.

Di samping itu, ia berpendapat bahwa diperlukannya evaluasi terhadap sistem pengawasan dan pengendalian di Kabinet Presiden Joko Widodo. Hal ini dilakukan untuk mengetahui apakah selama ini sistem tersebut berjalan dengan baik atau tidak. Selain itu, seharusnya Sekretaris Kabinet dapat memastikan seluruh pembantu presiden itu clear dan clean.

“Ketika peristiwa ini (penangakan terhadap Menteri KKP Edhy Prabowo) terjadi, mau tidak mau, ibaratnya wajah Jokowi kecipratan juga,” ucap Nasir.

Penangkapan terhadap Edhy tentunya menjadi pelajaran bagi seluruh partai politik. Sebab, partai politik memegang peranan penting dalam mengawasi anggotanya yang ditempatkan di posisi yang rentan terjadinya tindak pidana korupsi.

“Pertama, tentu saya sebagai koleganya Edhy Prabowo saat di DPR prihatin dengan peristiwa penangkapan tersebut dan tentu saja ini kabar buruk bagi partai politik terutama Partai Gerindra,” sebutnya.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Menteri Kelautan dan Perikanan, Edhy Prabowo, sebagai tersangka dugaan kasus korupsi terkait perizinan tambak, usaha, dan atau pengelolaan perikanan atau komoditas perairan sejenis lainnya tahun 2020.

Edhy ditangkap dalam aksi operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK di Bandara Internasional Soekarno-Hatta pada Rabu, 25 November 2020 sekitar pukul 00.30 WIB. Selain Edhy, sejumlah pejabat Kementerian Kelautan dan Perikanan juga ditangkap oleh KPK.



(SYI)

Berita Lainnya