Putusan Hakim atas ABU Tours Dinilai Irasional

Sidang pembacaan putusan kasus penipuan umrah ABU Tours di Makassar, Sulsel. (Foto: Medcom.id/Syawaluddin) Sidang pembacaan putusan kasus penipuan umrah ABU Tours di Makassar, Sulsel. (Foto: Medcom.id/Syawaluddin)
Makassar: Kuasa hukum PT Amanah Bersama Ummat (ABU) Tours and Travel, Hendro Saryanto, menyebut putusan hakim yang menjatuhkan denda korporasi ABU Tours sebesar Rp1 miliar tidak masuk akal. Hendro mengatakan hakim tak mempertimbangkan ABU Tours telah pailit saat menjatuhkan denda.

"Bagaimana diputus dengan denda? Ini tidak masuk akal, Rp1 miliar lagi," katanya, di Pengadilan Negeri Makassar, Sulawesi Selatan, Rabu, 27 November 2019.

Tidak hanya itu, kata Hendro, dalam amar putusan yang dibacakan oleh majelis hakim, akan ada perampasan aset ABU Tours. Hal ini bertentangan dengan keputusan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang menyatakan ABU Tours pailit.

"Nanti ada perampasan dari harta yang pailit. Terus bagaimana dengan putusan yang sudah inkrah, ini tidak masuk akal putusan ini," jelasnya. 

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Makassar memvonis korporasi PT Amanah Bersama Ummat (ABU) Tours and Travel dengan denda Rp1 miliar. Amar putusan yang dibacakan oleh majelis hakim, ABU Tours yang diwakili oleh Hamzah Mamba dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana pencucian uang.

Hamzah Mamba diputuskan bersalah telah melanggar Pasal 3 juncto pasal 6 UU Nomor 8 Tahun 2010 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP. Vonis tersebut sesuai dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yakni membayar denda Rp1 miliar. 

(IDM)