Korban Arisan Online di Makassar Bertambah

Korban penipuan arisan online, Angel (baju hitam) saat melaporkan kasusnya di Mapolda Sulawesi Selatan, Senin 2 Desember 2019. Medcom.id/Muhammad Syawaluddin Korban penipuan arisan online, Angel (baju hitam) saat melaporkan kasusnya di Mapolda Sulawesi Selatan, Senin 2 Desember 2019. Medcom.id/Muhammad Syawaluddin
Makassar: Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Selatan terus mendalami kasus penipuan arisan daring. Bahkan, korban terus bertambah, tercatat ada sebanyak 150 orang yang jadi korban penipuan berbasis online tersebut.

"Ini masih kita dalami," kata Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Ibrahim Tompo, di Makassar, Sulawesi Selatan, Selasa 3 Desember 2019.

Ibrahim menyebut, 150 korban arisan online tersebut tidak hanya melapor di Polda saja,  tetapi juga melapor ke Polres dan Polsek.

"Korbannya (sekarang) 150 orang, secara parsial mereka sudah laporkan ke Polres, Polsek, dan kemarin di Polda," katanya.

Dari ratusan korban yang melapor baik di Polda Sulsel, Polrestabes Makassar, dan Polsek, hanya ada dua nama yang menjadi terlapor, salah satunya adalah Kelvina Laurens. Pihaknya, masih melakukan penyelidikan terkait dua orang itu.

"Pelaku atau terlapor saat ini ada dua orang, kami masih dalami keterlibatan atau hubungan keduanya," katanya.

Sebelumnya, sebanyak 32 orang menjadi korban penipuan arisan daring yang dikelola oleh Kelvina Laurens. Kerugian puluhan masyarakat Makassar atas penipuan tersebut diperkirakan mencapai Rp6 miliar.

Salah satu korban penipuan online, Angel, mengatakan bahwa pihaknya mengalami kerugian sebanyak Rp800 juta. Dia mengikuti arisan daring yang dikelola oleh Kelvina melalui grup media sosial atau Whatsapp.

Dia menjelaskan bahwa uang Rp800 juta miliknya itu ditransfer ke Kelvins setelah pihaknya setuju mengikuti arisan online melalui grup Whatsapp. Uang itu ditransfer sebanyak 27 kali sejal Juni 2019 lalu.

Namun, setelah arisannya naik, Kelvin tidak kunjung membayarkan uang yang harus Angel terima. Berbagai alasan telah dibuat untuk menunda pembayaran terhadap korban dengan alasan kolaps. Hingga, korban memutuskan untuk melaporkan hal itu kepada kepolisian. 

(IDM)