Kabar Baik! Masjid yang Disita KPK Terkait Korupsi Nurdin Abdullah Tetap Bisa Digunakan

Gubernur nonaktif Sulawesi Selatan HM Nurdin Abdullah/Media Indonesia/Susanto Gubernur nonaktif Sulawesi Selatan HM Nurdin Abdullah/Media Indonesia/Susanto

Apakareba: Ada kabar baik nih untuk warga Dusun Arra, Desa Tompo Bulu, Kecamatan Tompo Bulu, Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan. Pasalnya, masjid yang disita oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus korupsi Gubernur nonaktif Sulsel Nurdin Abdullah di wilayah tersebut tetap bisa digunakan untuk beribadah.

"Kami berharap masyarakat bisa tetap menggunakan tempat dimaksud seperti biasanya," kata Pelaksana Tugas (Plt) juru bicara KPK melalui keterangan tertulis, Rabu, 23 Juni 2021, seperti dilansir dari Medcom.id.

Sebelumnya, KPK menyita enam bidang tanah milik Nurdin Abdullah. Salah satu bidang tanah yang disita terdapat masjid. Masjid tersebut turut disita lantaran diduga dibangun dengan uang hasil korupsi Nurdin.

Ali menyebut pihaknya sudah menjelaskan dasar penyitaan masjid kepada pejabat setempat. Penyitaan untuk menelusuri aliran uang korupsi yang digunakan Nurdin.
 
"KPK memastikan melakukan penyitaan terhadap suatu barang atau aset tentu karena terkait dengan pembuktian dugaan perbuatan tersangka," ujar Ali.

Baca juga: Gunakan Bom Ikan, 8 Pelaku Illegal Fishing di Perairan Sulsel Ditangkap Polisi
 
Nasib masjid itu akan ditentukan dalam fakta persidangan. Masyarakat diminta bersabar.
 
"Mengenai statusnya baik tanah dan bangunan dimaksud tentu nanti akan dipertimbangkan berdasarkan fakta-fakta hukum di persidangan perkara tersebut," tutur Ali.
 
Nurdin bersama Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Sulawesi Selatan Edy Rahmat dan Direktur PT Agung Perdana Bulukumba, Agung Sucipto, ditangkap KPK pada Jumat, 16 Februari 2021. KPK menyita uang tunai Rp2 miliar yang diduga terkait perkara korupsi.
 
KPK kemudian menetapkan ketiganya menjadi tersangka kasus suap dan gratifikasi pada proyek kawasan wisata Bira, Bulukumba. Nurdin dan Edy menjadi tersangka penerima suap, sedangkan Agung berstatus pemberi suap.

Nurdin dan Edy dijerat Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
 
Sementara itu, Agung dikenai Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tipikor sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (Candra Yuri Nuralam)



(SYI)

Berita Lainnya