Pokja PUTR Sulsel Diduga Terima Aliran Dana Korupsi Nurdin Abdullah

Gubernur nonaktif Sulawesi Selatan HM Nurdin Abdullah/Media Indonesia/Susanto Gubernur nonaktif Sulawesi Selatan HM Nurdin Abdullah/Media Indonesia/Susanto

Apakareba: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami aliran dana kasus dugaan suap perizinan dan pembangunan infrastruktur di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Selatan tahun anggaran 2020-2021 yang menjerat Gubernur nonaktif Sulsel Nurdin Abdullah. Usai memeriksa salah seorang pihak swasta yang bernama Indar pada Rabu, 24 Maret 2021, KPK pun mendapatkan temuan baru.

"Indar dikonfirmasi di antaranya terkait dengan dugaan aliran sejumlah uang kepada pihak kelompok kerja (Pokja) di Dinas PUTR (Pekerjaan Umum dan Tata Ruang) Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan," kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK bidang penindakan Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Kamis, 25 Maret 2021, seperti dilansir dari Medcom.id.

Demi menjaga kerahasiaan proses penyidikan. Ali tidak membeberkan lebih detail terkait pertanyaan yang dilontarkan penyidik ke Indar.

Tak hanya Indar, wiraswasta Fery Tanriady turut dipanggil KPK. Sayangnya, Fery belum bisa memenuhi panggilan tersebut.

"Tidak hadir dan mengonfirmasi melalui surat tertulis untuk dilakukan penjadwalan ulang," ujar Ali.

KPK menangkap Gubernur nonaktif Sulsel Nurdin Abdullah bersama Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Sulsel Edy Rahmat dan Direktur PT Agung Perdana Bulukumba, Agung Sucipto, pada Jumat, 16 Februari 2021. KPK menyita Rp2 miliar yang diduga berkaitan dengan kasus suap yang menjerat Nurdin.

Ketiganya pun ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi pada proyek kawasan wisata Bira, Bulukumba. Nurdin dan Edy menjadi tersangka penerima suap, sementara Agung tersangka pemberi suap.

Nurdin dan Edy disangkakan Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
 
Sedangkan, Agung dikenakan dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (Candra Yuri Nuralam)
 



(SYI)

Berita Lainnya