Perludem Tagih Kajian Penarikan RUU Pemilu dari Prolegnas 2021

Ilustrasi pemilihan umum. Medcom.id/M Riza Ilustrasi pemilihan umum. Medcom.id/M Riza
Apakareba: Perkumpulan Pemilu dan Demokrasi (Perludem) mempertanyakan keputusan penarikan Revisi Undang-Undang (RUU) Pemilu dari daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2021. Sebab, DPR dinilai belum melakukan kajian komprehensif terkait RUU Pemilu.

Menurut Peneliti Perludem Fadli Ramadhanil, kajian komprehensif diperlukan guna mengetahui sejauh mana penyelenggaran pemilu serentak lima kotak suara memenuhi standar konstitusionalitas.

"Pertanyaannya mana kajian dari pembentuk UU untuk memilih dan mempertahankan pemilu lima kotak. Ini situasi hukum baru yang betul-betul perlu dipertimbangkan melihat sejauh mana konstitusionalitas pemilu lima kotak suara," kata Fadli dalam diskusi secara daring, Minggu, 14 Maret 2021.

Fadli menuturkan pengaturan format keserentakan pemilu kembali ke titik nol pasca Pilpres 2019. Ini sesuai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 55 Tahun 2019.

MK menyebut pra kondisi pengaturan format keserentakan pemilu harus melalui sejumlah pertimbangan. Antara lain melibatkan partisipasi publik atau stakeholder secara meluas, mendiskusikan format keserentakan pemilu mana yang dipilih.

Kemudian, harus ada kajian komprehensif menghitung teknis pemilu serentak, proses pembahasan dan perbaikan format pemilu dilakukan dalam waktu yang cukup menjelang proses pemilu. Serta, tak mengubah model pemilu secara langsung.  

"Format keserentakan pemilu yang dipilih juga tidak membebani penyelenggara, pemilih, dan peserta pemilu," sambung dia.

Menurut dia, penarikan RUU Pemilu dari Prolegnas Prioritas 2021 menandakan DPR mempertahankan format keserentakan pemilu lima kotak suara. Keputusan ini hanya berdasar alasan DPR yang berkeinginan mempertahanan aturan penyelenggaraan pilkada serta situasi pandemi covid-19.

"Itu tidak sesuai amanat putusan MK soal bagaimana mendesain format keserentakan pemilu dengan pra kondisi yang harusnya dilakukan pembentuk UU," tegas Fadli.

Fadli menuturkan keputusan menarik RUU Pemilu dari Prolegnas 2021 dapat dipersoalkan secara hukum. Sebab, DPR tak menjalankan pra syarat yang diputuskan oleh MK.

"Ada situasi hukum baru yang potensial dipersoalkan kembali ke Mahkamah Konstitusi berkaitan dengan pilihan format keserentakan pemilu yang tidak didahului oleh prasyarat dari putusan MK nomor 55 (Tahun 2019)," tutup Fadli.  

(CIA)

Berita Lainnya